Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan premi asuransi jiwa tumbuh positif sepanjang 2021, sedangkan kinerja industri asuransi umum dan reasuransi masih terkoreksi.
Berdasarkan publikasinya pada Senin (24/1/2022), OJK melaporkan premi yang dihimpun industri asuransi jiwa mencapai Rp184,32 triliun sepanjang 2021. Realisasi ini tumbuh 7,21 persen dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya sebesar Rp171,93 triliun.
Sementara itu, OJK mencatat penghimpunan premi industri asuransi umum dan reasuransi hanya mencapai Rp100,1 triliun sepanjang 2021. Capaian tersebut mengalami penurunan sebesar 3,76 persen dibandingkan capaian pada 2020 yang mencapai Rp104,1 triliun.
Dari sisi permodalan, kedua industri asuransi tersebut memiliki rasio solvabilitas yang cukup solid. RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum sama-sama terjaga di atas treshold, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
OJK mencatat Risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa di 2021 berada di level 539,8 persen, lebih tinggi dibandingkan posisi di 2020 yang mencapai 528,6 persen.
Untuk industri asuransi umum, RBC berada di level 327,3 persen di 2021. RBC sepanjang tahun lalu tersebut di bawah posisi di 2020 yang mencapai 343,5 persen.
Baca Juga
Sementara itu, OJK memproyeksikan aset perusahaan asuransi jiwa serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi tumbuh masing-masing 4,66 persen dan 3,14 persen di 2022.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan terus menyempurnakan regulasi di sektor asuransi untuk memperbaiki tata kelola industri tersebut.
Wimboh mengatakan, seiring kian besarnya industri asuransi, OJK perlu melakukan reformasi kebijakan industri asuransi dan ini telah dilakukan sejak 2017. Perbaikan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari manajemen risiko, tata kelola perusahaan, distribusi produk asuransi, hingga pengaturan terkait investasi.
"Ini sedang kami tangani secara keseluruhan dan beberapa sudah kami lakukan diantaranya kami melarang adanya guarantee return dan harus ada masa transisi. Di samping itu, juga mark-to-market harus dilakukan. Aturan kehati-hatiannya, likuiditasnya, terus akan kami sempurnakan," ujar Wimboh dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, saat ini, ada beberapa ketentuan baru untuk industri asuransi yang sudah ada di dalam rencana kebijakan OJK. Ketentuan-ketentuan tersebut akan diterbitkan secara bertahap.
"Memang akan ada banyak di pipeline, tapi ini terus kami sempurnakan, tidak harus kami keluarkan bareng," katanya.