Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Wanaartha Life Segera Tambah Modal

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk sebagian kegiatan usaha dan akan jatuh tempo pada 27 April 2022.
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life untuk segera menambah permodalannya agar tetap dapat beroperasi dan menyelesaikan kewajibannya. Perseroan setidaknya membutuhkan suntikan modal senilai Rp16,21 triliun untuk mengembalikan posisi risk based capital (RBC) sesuai dengan ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menyampaikan, per September 2021, RBC Wanaartha Life berada di posisi minus 2.018,53 persen. Kemudian, rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 1,31 persen karena aset investasinya disita terkait perkara hukum di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan rasio likuiditasnya hanya sebesar 0,25 persen.

"Hitungan kasarnya untuk mencapai RBC 120 persen dibutuhkan dana Rp16,21 triliun. OJK telah melakukan mediasi antara pemegang polis dengan pemegang saham. Dari sisi OJK, kami meminta karena ini perusahaan asuransi ada pemegang sahamnya, keadaan ini menjadi tanggung jawab pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal tambahan," ujar Riswinandi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

Akibat kondisi kesehatan keuangannya tersebut, perseroan dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk sebagian kegiatan usaha. Sanksi ini akan jatuh tempo pada 27 April 2022.

Riswinandi menuturkan, hingga saat ini, perseroan belum menentukan skema restrukturisasi kepada para pemegang polisnya. OJK telah menekan perseroan untuk segera melakukan penyehatan.

Per September 2021, perseroan tercatat memiliki 30.287 polis asuransi perorangan tradisonal dengan nilai kewajiban hingga akhir mencapai Rp11,8 triliun dan polis asuransi perorangan PAYDI atau unit link sebanyak 387 polis dengan nilai kewajiban Rp48,7 miliar.

"Kemudian utang klaim yang sudah ada sekitar Rp4,9 triliun," kata Riswinandi.

Sementara itu, nilai kewajiban dari polis asuransi kumpulan tradisional mencapai Rp83 miliar dan polis asuransi kumpulan PAYDI dengan nilai kewajiban Rp311,5 miliar.

Berdasarkan materi paparan OJK, permasalahan Wanaartha Life bermula ketika awal 2020, perseroan melaporkan pemblokiran rekening efek oleh aparat penegak hukum dan mulai mengalami permasalahan likuiditas sehingga mengalami gagal bayar atas kewajiban kepada pemegang polis yang jatuh tempo.

Perseroan diketahui memasarkan produk WAL Invest yang menjanjikan return investasi tinggi sehingga menarik banyak pemegang polis. WAL Invest merupakan produk berjangka waktu 5 tahun dengan fitur nilai tunai yang dapat dicairkan dalam jangka waktu 3 bulanan. Banyaknya polis WAL Invest yang jatuh tempo dan permintaan nilai tunai, serta pemblokiran aset menyebabkan RBC dan ekuitas perseroan tidak lagi memenuhi ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper