Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar, Ini Update Kondisi Kesehatan Keuangan AJB Bumiputera

Risk based capital (RBC) AJB Bumiputera mencapai minus 1.164,77 persen per Desember 2021, jauh di bawah ketentuan minimum yang dipersyaratkan OJK.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -- Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hingga saat ini belum dapat mengatasi persoalan kesehatan keuangannya. Indikator kesehatan keuangannya pun sangat jauh di bawah ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi melaporkan, rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) AJB Bumiputera per Desember 2021, mencapai minus 1.164,77 persen. Angka rasio permodalan tersebut sangat jauh di bawah ketentuan minimum yang dipersyaratkan OJK sebesar 120 persen.

"Rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11 persen, juga jauh dari standar yang seharusnya di atas 100 persen. Kemudian rasio likuiditasnya 16,4 persen, itu juga jauh di bawah standar yang sekurang-kurangnya 100 persen," papar Riswinandi, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

Adapun, OJK mencatat defisit ekuitas perusahaan mencapai Rp21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan sudah mencapai Rp32,63 triliun.

Di samping itu, OJK mencatat AJB Bumiputera saat ini juga memiliki utang klaim atas 494.178 polis dengan peserta 521.917 orang. Nilai polis yang diklaim ini mencapai Rp8,4 triliun. OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan terkait utang klaim tersebut.

Namun, hingga batas waktu 23 Desember 2021, AJB Bumiputera belum menyelesaikan kewajiban utang klaimnya itu. OJK pun tengah memproses untuk meningkatkan sanksi peringatan ke tahap selanjutnya, yaitu SP2, SP3, sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper