Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Kepesertaan JKN Melesat, BPJS Kesehatan Siap?

Sebagai informasi, amanat Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, buat K/L termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Amanat Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kepada 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar ikut mendongkrak kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disambut oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, amanat tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, buat K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkap bahwa pihaknya sebagai penyelenggara Program JKN-KIS siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan puluhan K/L dan pemerintah daerah.

Sebagai contoh, pihaknya telah menggelar kolaborasi berkaitan akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melalui integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Kami juga memperluas kerja sama dengan K/L untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/2/2022).

Menurut Ghufron, Program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal.

Sampai dengan 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp139,55 triliun. Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan K/L terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.

Sementara dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan, pada tahun 2021, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ghufron mengatakan pihaknya akan terus memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan peserta JKN-KIS.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan.

"Terkat hal ini, kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi," tambahnya.

Untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ghufron pun berharap, kolaborasi massal sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan Program JKN-KIS. Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas," jelas Ghufron.

Sementara itu, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa undang-undang mengamanatkan pemberian jaminan kesehatan untuk setiap penduduk Indonesia agar memperoleh kehidupan yang layak.

Menurutnya, kehadiran Program JKN-KIS telah membangun rasa kebersamaan antarpeserta lewat prinsip gotong royong untuk menopang pembiayaan peserta yang sakit. Ia menambahkan, program telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang miskin dan tidak mampu.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan program dan memastikan 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2024.

Sebab, program ini tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan sendiri, melainkan lewat berkolaborasi mewujudkan ekosistem JKN-KIS  yang berkelanjutan agar masyarakat sehat dan negara kuat.

"Sebagai salah satu program strategis nasional, JKN-KIS harus mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan. Penyelenggaraannya bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, namun diperlukan peningkatan sinergi dan hubungan yang serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper