Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Intan Baruprana (IBFN), Ini Daftar Multifinance dalam Pantauan OJK

Intan Baruprana (IBFN) dicabut izin usahanya oleh OJK. Selain itu, setidaknya ada 13 persen pemain di industri leasing yang masih melanggar terkait ketentuan permodalan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Bukan hanya PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), setidaknya masih ada sekitar 20 dari 162 pemain industri pembiayaan (multifinance/leasing) yang berstatus pesakitan.

Sebagai informasi, izin usaha pembiayaan IBFN resmi dicabut OJK per 31 Januari 2021. Saat ini, setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menerima laporan fakta material dari perusahaan pada Rabu (9/2/2022), BEI memutuskan untuk menghentikan sementara alias suspensi perdagangan saham IBFN.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan sebelumnya memberikan gambaran bahwa multifinance pesakitan ada beberapa jenis dan penyebab yang berbeda.

Sampai akhir 2021, setidaknya yang masih melanggar terkait ketentuan permodalan mencapai 13 persen, sementara yang melanggar ketentuan piutang pembiayaan bermasalah mencapai 10 persen. Perhitungan persentase ini masih belum memisahkan suatu perusahaan yang melanggar lebih dari satu ketentuan.

"Pelanggaran ketentuan permodalan ada tiga, yaitu pemenuhan ekuitas minimum Rp100 miliar, pemenuhan rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum 50 persen, dan pemenuhan rasio permodalan minimum 10 persen. Adapun, yang melanggar batas pembiayaan bermasalah kebanyakan disebabkan menurunnya penyaluran pembiayaan akibat pandemi, jadi masih bisa diperbaiki tanpa aksi korporasi," jelasnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (10/2/2022).

Berdasarkan hasil monitoring, artinya terdapat sekitar 20 pemain yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait permodalan, dan sekitar 16 pemain yang melampaui batas piutang pembiayaan bermasalah.

Secara terperinci, 12 multifinance belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu, sebanyak 14 multifinance masih melanggar rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum. Terakhir, yang belum memenuhi rasio permodalan minimal tercatat ada 6 multifinance.

Adapun, berdasarkan pengumuman OJK, multifinance lain yang dicabut izinnya dalam rentang beberapa bulan belakangan, antara lain PT Inti Artha Multifinance pada Januari 2022, PT Trevi Pelita Multifinance pada Desember 2021, serta PT Ridean Finance dan PT OVO Finance Indonesia pada Oktober 2021.

Multifinance yang berada di ujung tanduk karena kegiatan usahanya tengah dibekukan OJK, antara lain PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI), PT Mashill Internasional Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper