Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan literasi keuangan kepada masyarakat, terutama nasabah, perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap ancaman kejahatan siber dan berbagai modus penipuan.
Menurut Purbaya, salah satu risiko yang muncul dengan semakin berkembangnya perbankan digital adalah ancaman kejahatan siber.
Purbaya mencontohkan pada kejahatan siber, pelaku menggunakan modus social engineering yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tertentu. Adapun, skimming atau tindak pencurian informasi dengan cara menyalin informasi nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit, atau debit yang dilakukan secara ilegal.
“Kami memandang bahwa kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah sesuai standar keamanan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Purbaya menekankan bahwa nasabah sebagai pengguna juga perlu mengetahui berbagai modus kejahatan siber. Cara ini dilakukan agar nasabah selalu waspada dalam bertransaksi secara digital.
LPS sebagai otoritas penjamin simpanan telah menerapkan berbagai langkah pengamanan sistem dan data LPS, yang bertujuan agar para penyimpan dana di perbankan merasa aman dan percaya untuk terus menyimpan dananya di perbankan.
Baca Juga
“Selain berbagai tool standar keamanan sistem informasi seperti antivirus, VPN, dan firewall. LPS juga telah menerapkan sistem Data Loss Prevention untuk mencegah adanya kebocoran data,” terangnya.
Purbaya menuturkan pengamanan sistem informasi di LPS dilaksanakan dan dikelola dengan memperhatikan empat aspek keamanan informasi. Pertama, ketersediaan (availability), yakni aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia saat dibutuhkan.
Kedua, keutuhan (integrity), yakni aspek yang menjamin bahwa data tidak diubah tanpa ada izin pihak yang berwenang (authorized). Ketiga, kerahasiaan (confidentiality), yakni aspek yang menjamin kerahasiaan data, memastikan bahwa data hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang.
Keempat, aspek tidak dapat disangkal (non-repudiation), yakni aspek yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah transaksi.
“Ke depan, LPS akan terus memantau dan mengelola sistem pengamanan informasi tersebut agar dapat menangani berbagai risiko siber, termasuk modus-modus terkini kejahatan siber,” tuturnya.
Dalam rangka mendukung perkembangan bank digital, LPS juga terus menjaga kepercayaan nasabah melalui implementasi program penjaminan simpanan yang konsisten dan kredibel.
“LPS terus berupaya untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan upaya-upaya peningkatan literasi keuangan untuk mendukung suksesnya transformasi digital. Dengan berlangsungnya transformasi digital di industri perbankan, maka akses terhadap produk-produk perbankan akan semakin terjangkau oleh masyarakat dengan pilihan yang semakin beragam,” tutupnya.