Bisnis.com, JAKARTA – Laju penyaluran kredit pada kuartal pertama tahun 2022 diproyeksikan tumbuh lebih baik dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu.
Proyeksi tersebut tidak terlepas dari capaian kinerja perbankan nasional, yang selama periode Januari – Februari 2022, membukukan peningkatan laju penyaluran kredit.
Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa penyaluran kredit perbankan selama periode Januari dan Februari 2022 mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 5,5 persen dan 6,33 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Kuartal pertama tahun ini penyaluran kredit akan bagus, mungkin tumbuh di kisaran angka 5 persen hingga 7 persen,” ujar Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin kepada Bisnis, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, sampai dengan akhir tahun 2022, penyaluran kredit bank dapat tumbuh hingga 7 persen – 9 persen. Sementara itu, BI memproyeksikan kredit dapat tumbuh 6 persen – 8 persen, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok target pertumbuhan sebesar 7,5 persen.
Amin menilai bahwa berdasarkan jenisnya, kredit konsumer dan UMKM akan menjadi segmen yang mengalami laju pertumbuhan tertinggi pada tahun ini.
Baca Juga
Dia menyatakan bahwa kredit korporasi dan investasi, yang sifatnya jangka panjang serta besar, tidak akan mengalami pertumbuhan signifikan karena hampir semua institusi keuangan tengah berfokus menggarap segmen UMKM.
Di sisi lain, kredit di sektor properti beserta industrinya juga akan tumbuh lebih baik. Sementara itu, penyaluran kredit ke industri ramah lingkungan turut memiliki prospek cerah.
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), Yasushi Itagaki, menuturkan bahwa stabilitas sistem keuangan pada 2022 akan tetap terjaga dengan baik, diiringi pertumbuhan kredit yang lebih tinggi.
Dia menyatakan pertumbuhan kredit industri perbankan diperkirakan berada di rentang angka 6 persen – 8 persen, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 7 persen hingga 9 persen.
“Pertumbuhan kredit akan ditopang oleh tingginya rasio KPMM industri perbankan, rasio kredit bermasalah [non-performing loan/NPL] yang stabil, serta peraturan OJK tentang restrukturisasi kredit yang masih berlaku,” ujar Itagaki.