Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Umum Hati-hati Jual Unit Linked

OJK mengingatkan perusahaan asuransi harus memiliki tenaga pemasar yang memenuhi syarat atau tersertifikasi untuk meminimalisir terjadinya potensi misselling produk unit linked kepada nasabah.
Ilustrasi asuransi unit link (unit linked insurance). /Shriramlife
Ilustrasi asuransi unit link (unit linked insurance). /Shriramlife

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi meminta perusahaan asuransi umum untuk berhati-hati dalam melakukan diversifikasi bisnis ke produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), kini perusahaan asuransi umum sudah dapat ikut menjual produk unit linked.

Riswinandi meminta agar perusahaan asuransi umum dapat berhati-hati dalam menjual produk unit linked yang merupakan produk asuransi yang lebih kompleks.

"Kami ingin menekankan bahwa penting bagi perusahaan asuransi untuk tidak gegabah dalam membuat keputusan strategis untuk menjual jenis produk ini. Seperti yang kita lihat dari regulasi terbaru, penjualan dan manajemen PAYDI mensyaratkan sumber daya tambahan yang signifikan, seperti modal, infrastruktur sistem IT, dan SDM, terutama aktuaris dan pakar manajemen investasi," ujar Riswinandi dalam acara 8th International Insurance Seminar Tahun 2022, Selasa (29/3/2022).

Dia menuturkan, perusahaan asuransi juga harus memiliki tenaga pemasar yang memenuhi syarat atau tersertifikasi untuk meminimalisir terjadinya potensi misselling produk unit linked kepada nasabah. Hal ini menjadi syarat krusial bagi perusahaan asuransi mengingat kompleksitas produk unit linked dan masih rendahnya tingkat literasi asuransi di Indonesia.

Untuk itu, dia berharap perusahaan asuransi umum dalam membuat roadmap rencana bisnis untuk menjual produk unit linked harus feasible dan realistis agar regulator dapat menganalisa kesiapan perusahaan asuransi dalam mengelola portofolio bisnis baru ini.

Selain itu, ia juga mendorong perusahaan asuransi tidak semata-mata hanya memprioritaskan pertumbuhan bisnis. Perusahaan asuransi juga harus memastikan memiliki komitmen penuh dan kapasitas untuk memenuhi janjinya kepada pemengang polis.

"Ini jadi faktor kunci dalam meningkatkan kepercayaan nasabah di industri asuransi, demikian juga sebagai pilar dasar untuk meningkatkan inklusi asuransi nasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper