Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan premi asuransi jiwa dan asuransi umum mengalami kontraksi pada Februari 2022.
Berdasarkan publikasinya di Harian Bisnis Indonesia, Senin (4/4/2022), OJK melaporkan penghimpunan premi asuransi jiwa pada Februari 2022 mencapai Rp11,9 triliun, sehingga total penghimpunan premi periode Januari-Februari 2022 mencapai total Rp27 triliun.
Sementara itu, penghimpunan premi asuransi umum pada Februari 2022 tercatat mencapai Rp6,1 triliun. Secara total, penghimpunan premi periode Januari-Februari mencapai 17,9 triliun.
Dalam siaran pers terpisah, OJK menyampaikan bahwa, baik premi asuransi jiwa maupun asuransi umum pada Februari 2022 mengalami kontraksi.
"Premi asuransi umum kembali terkontraksi pada Februari 2022 sebesar 3,5 persen yoy setelah bulan sebelumnya terpantau positif 4,68 persen. Sementara itu, premi asuransi jiwa juga masih terkontraksi 22,02 persen yoy," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo.
OJK juga mencatat profil risiko lembaga jasa keuangan pada dua bulan pertama tahun ini masih terjaga pada level yang terkendali. Rasio solvabilitas, baik industri asuransi jiwa maupun industri asuransi umum, berada jauh di atas threshold 120 persen.
Baca Juga
Rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa pada Februari 2022 berada di level 535,7 persen, meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di angka 530,8 persen.
Sedangkan RBC industri asuransi umum pada Februari 2022 berada di level 323,1 persen, meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di level 311,1 persen.