Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! KB Bukopin (BBKP) dan Bank Bumi Arta (BNBA) Gelar RUPST 25 Mei 2022

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, KB Bukopin dan Bank Bumi Arta akan melakukan pemanggilan rapat kepada para pemegang saham perseroan pada 29 April 2022.
Nasabah melintasi logo Bank KB Bukopin di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Nasabah melintasi logo Bank KB Bukopin di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Dua emiten perbankan PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) dan PT Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST pada 25 Mei 2022.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (14/4/2022), Bank KB Bukopin dan Bank Bumi Arta akan melakukan pemanggilan rapat kepada para pemegang saham perseroan pada 29 April mendatang.

Pemanggilan rapat akan dipublikasikan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (BEI), situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan situs web masing-masing perseroan.

BBKP dan BNBA juga menetapkan bahwa yang berhak hadir dalam RUPST adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 28 April 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”) Pasal 16, yaitu 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengusulkan mata acara RUPST secara tertulis.

“Pemegang saham dapat mengajukan usulan mata acara rapat dengan memenuhi ketentuan dalam pasal 16 POJK dan sudah harus diterima oleh direksi perseroan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemanggilan rapat.”

Kedua perseroan juga menyatakan bahwa rangka kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19, para pemegang saham diimbau untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System.

Fasilitas tersebut disediakan oleh KSEI (eASY.KSEI), sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik atau e-proxy dalam proses penyelenggaraan rapat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper