Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melebur ke BSI (BRIS) atau Beli Bank Victoria Syariah, BTN (BBTN) Pilih Mana?

Sebagaimana diketahui, kewajiban pemisahan (spin off) UUS diatur dalam UU No. 21/2008. Dalam aturan tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak undang-undang diterbitkan atau paling lama pada 2023.
Bank BTN
Bank BTN

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) memiliki dua opsi terkait dengan pelepasan unit usaha syariah (UUS) milik perusahaan. 

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menyatakan bahwa perseroan akan mematuhi undang-undang yang berlaku tentang pemisahan UUS menjadi entitas tersendiri.

Sebagaimana diketahui, kewajiban pemisahan (spin off) UUS diatur dalam UU No. 21/2008. Dalam aturan tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak undang-undang diterbitkan atau paling lama pada 2023.

“Kami masih explore, bisa beli bank lalu pindahkan asetnya atau bisa kami lepas ke bank syariah yang sudah ada. Ke depan, kami akan patuhi undang-undang, tetapi jalan mana yang ditempuh, kami masih melakukan kajian,” ujarnya dalam paparan publik 2022 BTN, Jumat (22/4/2022).

Dalam pemberitaan awal tahun ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan keinginannya untuk melebur UUS Bank BTN ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Penarikan unit BTN Syariah dinilai akan memperkuat posisi sekaligus memperbesar kapasitas pasar BRIS.

Selain itu, tersiar pula kabar bahwa Bank BTN tengah mendekati PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC) untuk mengakuisisi anak usaha PT Bank Victoria Syariah. Namun, manajemen Bank BTN telah membantah rumor tersebut.

Di sisi lain, pada kuartal I/2022, UUS Bank BTN mencatatkan kinerja positif tecermin dari perolehan laba bersih yang melonjak 25,39 persen secara tahunan menjadi Rp75,41 miliar.

Capaian positif BTN Syariah didukung pertumbuhan bisnis yang stabil. Pada kuartal I/2022, pembiayaan syariah nai 10,87 persen menjadi Rp28,24 triliun dibandingkan akhir Maret 2021 yang sebesar Rp25,47 triliun.

Sementara itu, total dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun BTN Syariah mencapai Rp27,99 triliun tumbuh 8,70 persen pada akhir Maret 2022 dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp25,75 triliun.

Dengan capaian tersebut, aset BTN Syariah sepanjang periode Januari-Maret 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 11,08 persen menjadi Rp37,35 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp33,63 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper