Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pasang Mata pada Pengelolaan Investasi Asuransi Jiwa

OJK menyebut pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati menjadi salah satu penyebab utama perusahaan asuransi mengalami kesulitan likuiditas yang kemudian berpengaruh kepada tingkat solvabilitas perusahaan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri asuransi jiwa untuk selalu melakukan pengelolaan investasi dan produk asuransi dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengungkapkan, pengelolaan investasi atas premi yang dibayarkan nasabah menjadi salah satu proses bisnis perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama dalam pengawasan OJK.

Selama ini, pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati menjadi salah satu penyebab utama perusahaan asuransi mengalami kesulitan likuiditas yang kemudian berpengaruh kepada tingkat solvabilitas perusahaan.

"Contoh pengelolaan investasi yang tidak prudent adalah penempatan investasi pada aset tertentu yang tidak diikuti kajian yang matang terkait valuasi dan prospek pertumbuhan nilai aset tersebut ke depan," ujar Riswinandi dalam sebuah webinar, Kamis (16/6/2022).

Dalam beberapa kesempatan, lanjut Riswunandi juga ditemukan kasus penempatan investasi yang terkonsentrasi pada pihak-pihak yang terafiliasi atau pada satu pihak tertentu. Hal itu berakibat pada penempatan investasi yang tidak terdiversifikasi secara optimal, kinerja investasi perusahaan akan sangat rentan dipengaruhi fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan.

Riswinandi juga mengatakan pengelolaan investasi yang tidak hati-hati juga dipengaruhi oleh pemasaran produk asuransi dengan janji manfaat yang tidak realistis. Kondisi ini memaksa perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi yang cenderung agresif.

Sama halnya dengan pengelolaan investasi, pengelolaan produk asuransi juga perlu dilakukan secara matang dan hati-hati. Riswinandi menuturkan, salah satu bentuk kehati-hatian dalam proses pengembangan produk adalah menggunakan data dan asumsi yang kredibel sebagai dasar perhitungan penetapan tarif premi dan cadangan teknis perusahaan asuransi.

"Hal ini penting untuk memastikan agar premi yang dibebankan ke nasabah dan cadangan teknis yang dibentuk oleh perusahaan asuransi benar-benar sebanding dengan manfaat yang dijanjikan dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi," jelasnya.

Selain itu, menurutnya, proses pemasaran asuransi juga perlu menjadi perhatian khusus pelaku usaha industri asuransi. Perusahaan asuransi perlu menyesuaikan mekanisme pemasaran dengan kompleksitas produk asuransi mengingat tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih terbilang rendah.

Misalnya, untuk produk asuransi ritel dengan spesifikasi sederhana dapat dipasarkan melalui saluran distribusi digital. Akan tetapi untuk produk asuransi yang lebih kompleks, seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked tetap membutuhkan tenaga pemasar atau agen asuransi yang memenuhi syarat.

Di sisi lain, dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, OJK telah menerbitkan aturan baru terkait PAYDI, yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022. Regulasi ini menjadi salah satu respon terhadap berbagai pengaduan terkait produk unit linked yang ramai belakangan ini.

"Contoh yang diatur, nature PAYDI adalah produk kompleks dengan risiko investasi yang ditanggung nasabah, maka perusahaan perlu lakukan perekaman untuk memastikan tenaga pemasaran telah berikan penjelasan yang benar, lengkap, jelas terkait manfaat risiko PAYDI," jelasnya.

Oleh karena itu otoritas mengatur pesahaan asuransi harus punya ekosistem infrastruktur yang bisa lakukan perekaman saat agen dan nasabah bertemu.

"Rekaman ini harus bisa di-connect dengan sistem perusahaan sehingga bisa dilakukan evaluasi," kata Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper