Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petinggi OJK Baru Bakal Dorong Konsolidasi Bank di Semua Level

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan konsolidasi perbankan merupakan keharusan, baik di level bank perkreditan rakyat maupun bank umum.
Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan 2022-2027 berfoto bersama seusai dilantik di Makamah Agung, Jakarta, Rabu (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan 2022-2027 berfoto bersama seusai dilantik di Makamah Agung, Jakarta, Rabu (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan konsolidasi perbankan merupakan keharusan, baik di level bank perkreditan rakyat maupun bank umum.

Dian mengatakan bahwa upaya untuk mendorong konsolidasi di semua level bank sedang disiapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Hal ini dilakukan karena pasar keuangan Indonesia dinilai masih belum efisien.

“Saya masih merasa bahwa memang pasar keuangan kita itu belum efisien, sehingga perlu ada upaya-upaya tertentu untuk bagaimana meningkatkan efisiensi ini dalam segala jenis bank,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Dia menambahkan ketentuan terkait dengan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun masih menjadi senjata dalam meningkatkan permodalan sekaligus mencapai efisiensi. Upaya ini akan dilakukan secara terukur, sekaligus melihat situasi dan kondisi dari masing-masing bank.

“Ini juga bisa terjadi pada Bank Pembangunan Daerah [BPD] dan tentu juga kepada bank-bank dalam segala level dan ini yang mungkin nanti saya elaborasi lebih dalam,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa sejauh ini OJK tetap konsisten dan akan melakukan upaya konsolidasi melalui peningkatan permodalan. Hal tersebut diharapkan membuat sistem keuangan Indonesia, khususnya perbankan menjadi lebih efisien.

Sebagaimana diketahui OJK telah mengeluarkan aturan mengenai konsolidasi perbankan dan mensyaratkan bank umum untuk bisa memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun pada 2022. Adapun, BPD diwajibkan memenuhi modal inti Rp3 triliun sebelum 2024.

Sementara itu, kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6 miliar wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Di sisi lain, Dian menegaskan akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Upaya ini bakal ditempuh melalui penguatan sistem pengawasan perbankan yang responsif terhadap tantangan, serta perubahan ekosistem keuangan domestik dan global.

Selanjutnya, perhatian terhadap individual bank akan menjadi prioritas, antara lain melalui penerapan early warning system dengan parameter yang lebih sensitif, sehingga dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah.

“Penegakan integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perbankan secara lebih sehat dan berkelanjutan,” tutur Dian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper