Bisnis.com, JAKARTA - Keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri asuransi Tanah Air lebih cepat mengadopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 sebelum 2025 dinilai terhadap soal biaya.
Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila menilai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 menjadi pekerjaan rumah besar bagi industri asuransi. Pasalnya, untuk menerapkannya butuh modal yang besar.
"PSAK 74 akan mengubah peta PnL [profit and loss] dan peta balance sheet asuransi karena ada hal-hal yang perlu disesuaikan," ujar Iwan dalam sebuah forum diskusi, Kamis (28/7/2022).
Selain itu, untuk menerapkan standar akuntansi yang diadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 tersebut, memerlukan modal yang besar, bukan hanya dari sisi infrastruktur IT, tetapi juga SDM.
"Tidak terlalu banyak orang aktuaris di Indonesia memang yang memahami dengan detail. Semua sedang meraba-raba dan karena meraba-raba itu kelamaan, harganya jadi mahal banget. Jadi ini memang PR besar yang perlu dihadapi industri asuransi jiwa," tuturnya.
Adapun, PSAK 74 tentang kontrak asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mewacanakan untuk mendorong penerapan PSAK 74 di industri asuransi lebih cepat.
Ogi mengatakan, percepatan penerapan standar akuntansi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola manajemen risiko asuransi agar industri asuransi menjadi lebih sehat ke depan.
"Penguatan dari risk management governance juga mesti kami dorong pengaturan terkait dengan itu, termasuk adalah standar akuntansi keuangan. Jadi di perusahaan asuransi, kami akan mempercepat penerapan dari PSAK 74," ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2022) malam.
Terkait rencana percepatan penerapan PSAK 74 tersebut, Ogi masih akan mendiskusikannya dengan industri dan asosiasi asuransi.