Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2022 – 2027 mengungkapkan komitmen untuk menangani berbagai persoalan hukum di industri jasa keuangan, ketika bertemu dengan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, di Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa Jaksa Agung menyambut baik niatan dari otoritas untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama guna mengawal kondisi stabilitas ekonomi serta keuangan Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, OJK juga menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum sejumlah kasus di industri jasa keuangan yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung. Hal ini diyakini akan memperkuat industri jasa keuangan ke depan.
“Penegakan hukum yang kredibel akan meningkatkan kepercayaan dan integritas sektor jasa keuangan. Hal ini tentu akan sangat berdampak pada stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional secara menyeluruh,” kata Mahendra dalam siaran pers, Kamis (4/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati penguatan kerja sama antara OJK dan Kejaksaan Agung RI di masa yang akan datang.
Sebelum berkunjung ke Kejaksaan Agun, ADK OJK juga menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Mahendra melaporkan berbagai kebijakan prioritas dari otoritas, antara lain untuk mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan syariah agar semakin kuat dan kompetitif.
“Kami menyampaikan berbagai kebijakan OJK dalam menjaga sektor jasa keuangan baik dari sisi prudential maupun market conduct,” pungkasnya.
Mahendra menambahkan ADK OJK 2022 – 2027 berkomitmen membangun sinergi lebih kuat dengan seluruh pelaku ekonomi dan pengambil kebijakan di pemerintah. Ini bertujuan membangun penguatan ekonomi nasional guna menghadapi berbagai kondisi yang akan muncul.
Sementara itu, menurut Mahendra, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan beberapa hal, seperti pentingnya pengawasan terhadap industri jasa keuangan di tengah situasi ekonomi global saat ini yang penuh tantangan.
Wapres juga meminta OJK memberikan perhatian khusus kepada sektor ataupun usaha keuangan berbasis syariah, termasuk pesantren. Diharapkan peran keuangan syariah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pihak-pihak yang memerlukan dukungan inklusi keuangan.