Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

Adapun uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu Seri Demokrasi pecahan 300.000 dan Seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000.
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Rabu (31/8/2022).

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian URK Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diberikan nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

“Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI,” kata Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

Dia merincikan, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Selain itu, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper