Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji permohonan izin produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal dengan unit-linked, yang diajukan oleh dua perusahaan asuransi umum.
Diketahui dua perusahaan asuransi umum yang telah mengajukan izin untuk dapat menjual produk unit linked adalah PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Bintang Tbk.
"Karena aturannya sudah memungkinkan, terhadap dua [perusahaan] itu sedang kami kaji produknya," ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, dikutip Kamis (15/9/2022).
Dia mengatakan, asuransi umum selama ini memang menunggu terbitnya aturan main untuk memasarkan produk unit linked. Aturan main yang dimaksud itu adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI yang terbit pada Maret 2022.
Menurutnya, secara aturan perundang-undangan, asuransi umum memang dimungkinkan untuk memasarkan produk unit linked. Namun, belum ada aturan main yang jelas selama ini sehingga cukup sulit untuk memformulasikan bentuk dari produk unit linked di bisnis asuransi umum yang memiliki pertanggungan jangka pendek.
"Kami bingung nyambungin ke produk apa. Kalau asuransi jiwa memang jangka panjang, gampang mengkaitkannya. Kalau diumum kan setahun-setahun, mau ditempelin di mana, di rumah [asuransi properti]? Atau motor? Jadi bayar asuransi motor terus ada investasinya tiap tahun harus top up," katanya.
Baca Juga
OJK pun saat ini masih mendiskusikan model produk unit linked yang akan dipasarkan oleh asuransi umum.
"Mudah-mudahan bisa jalan. Kami kan mau industri tumbuh juga, umum maupun jiwa," tutur Nasrullah.
Adapun, berdasarkan catatan Bisnis, PT Asuransi Bintang Tbk. tengah mengajukan proses perizinan untuk satu produk PAYDI dengan perlindungan tambahan berupa asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti.
Sementara itu, PT Asuransi Sinar Mas mengajukan permohonan izin untuk dua produk PAYDI. Dua produk tersebut terdiri atas satu produk dengan masa pertanggungan jangka pendek dan satu produk dengan masa pertanggungan minimal 5 tahun. Kedua produk tersebut memiliki dasar perlindungan terhadap risiko kematian akibat kecelakaan diri.