Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Sri Mulyani Serahkan Harta Sitaan ke IFG, Dirut: Memperkuat Struktur Modal

Manajemen IFG menilai PMN dari aset sitaan kasus Jiwasraya maupun Asabri dapat memperkuat modal perusahaan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung menunjukan uang sebesar Rp77 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung menunjukan uang sebesar Rp77 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Financial Group atau IFG menyambut positif rencana penanaman modal negara atau PMN yang berasal dari aset sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)dan PT Asabri (Persero). Adanya tambahan modal akan memperkuat kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life, sebagai pengelola polis hasil restrukturisasi dari Jiwasraya.

Direktur Utama IFG Robertus Bilitea menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan PMN dari aset-aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri. Dalam hal ini, aset sitaan kasus Jiwasraya akan diserahkan kepada IFG atau IFG Life, sedangkan dari kasus Asabri akan diserahkan ke perusahaan tersebut.

Menurut Robertus, masuknya aset-aset yang berketetapan hukum atas putusan Kejaksaan Agung dapat menambah permodalan IFG Life. Kekuatan permodalan menjadi penting agar IFG Life bisa menyelesaikan kewajiban kepada eks nasabah Jiwasraya sekaligus memperkuat bisnisnya, sebagai perusahaan yang masih terbilang muda.

"Kami menyambut baik rencana PMN itu, karena tentunya dapat menambah modal kami, dengan aset-aset sitaan Kejaksaan Agung. Itu dapat memperkuat struktur permodalan IFG Life ke depannya, jadi semakin bagus," ujar Robertus kepada Bisnis, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, ketika rencana PMN dari harta hasil sitaan kasus Jiwasraya terealisasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan informasi kepada IFG untuk menindaklanjuti pelaksanaan PMN tersebut. Koordinasi antara penegak hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN menjadi penting dalam pelaksanaan PMN.

Pelaksanaan PMN itu akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya pemerintah yang menentukan apakah PMN itu akan masuk melalui IFG, seperti ketika PMN dalam rangka restrukturisasi polis Jiwasraya, atau mungkin langsung kepada IFG Life sebagai pengelola polis hasil restrukturisasi.

Rencana PMN dari aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri muncul dalam rapat kerja Banggar DPR mengenai Penyampaian Laporan & Pengesahan Hasil Panja-Panja RUU APBN 2023, Pembacaan Naskah RUU tentang APBN 2023, hingga Panandatanganan Naskah RUU APBN 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah menyepakati penambahan poin dalam RUU APBN, yakni Pasal 40 ayat (6). Poin itu mengusulkan adanya PMN untuk Asabri dan Jiwasraya yang berasal dari barang sitaan kasus terkait.

“Untuk menjaga kecukupan modal Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya, kepada Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya,” ujar Said pada Selasa (27/9/2022).

Menurut Said, sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung dapat menjadi PMN setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, terdapat potensi aset yang dikorupsi untuk kembali ke Asabri dan Jiwasraya, atau dalam hal ini IFG Life.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah menyetujui rencana itu. Dia berharap aset tersebut dapat kembali ke Asabri dan IFG atau IFG Life serta memperkuat permodalannya.

“Memang kita menginginkan kalau nanti harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari, tadinya aset Asabri dan Jiwasraya, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap harus kembali lagi. Jadi kami setuju dengan ini,” ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper