Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar Rp3 Triliun Mitigasi Bencana Alam, Kemenkeu: Peluang Bagi Asuransi

Kemenkeu mencatat beberapa waktu terakhir pemerintah membelanjakan lebih dari Rp3 triliun untuk mitigasi bencana, industri asuransi dapat menangkap celah itu.
Ilustrasi foto aerial kondisi lokasi bencana longsor di Desa Banaran, Pulung, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (5/4)./Antara-Apriliandri
Ilustrasi foto aerial kondisi lokasi bencana longsor di Desa Banaran, Pulung, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (5/4)./Antara-Apriliandri

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap keberadaan industri asuransi dapat mengisi kesenjangan anggaran pemerintah yang terjadi dalam alokasi bencana alam. Hal ini sekaligus dinilai menjadi peluang bagi industri asuransi dan reasuransi.

Staf Ahli Menkeu Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Titik Anas mengatakan pemerintah masih memiliki kesenjangan anggaran dengan kebutuhan dari wilayah yang terdampak bencana. Kemenkeu mencatat, selama 2010 – 2017, pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp3 triliun untuk mitigasi bencana alam.

“Ke depan, kami sangat berharap perusahaan dan industri asuransi dapat membantu mengisi gap seperti di negara lain, termasuk misalnya, memitigasi risiko global. Sehingga beban fiskal dapat dialokasikan untuk penggunaan produktif lainnya. Hal ini tentunya akan membuka peluang bagi industri asuransi dan reasuransi,” kata Titik dalam acara Indonesia Re International Conference 2022 bertajuk ‘Reinsurance and Economic Resilience: Dealing with Climate Change, Pandemic and Geopolitical Challenges’, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Titik menyampaikan pemerintah dan otoritas sektor jasa keuangan juga terus mendukung perkembangan pasar keuangan Indonesia. Rancangan Undang-Undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law jasa keuangan misalnya, dapat mereformasi sektor keuangan di Tanah Air.

“RUU P2SK diharapkan dapat meningkatkan akses ke sektor keuangan, memperluas sumber keuangan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor, mengembangkan instrumen dan beberapa memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen, dan memperkuat integritas dan kualitas sumber daya manusia sektor keuangan, penguatan tata kelola keuangan dan peran pelaporan dan pengawasan di sektor tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Titik menambahkan bahwa RUU tersebut juga diharapkan dapat memberikan reformasi dalam regulasi keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian serta membuka peluang pasar keuangan yang prudent yang akan berkontribusi positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Dengan reformasi sektor keuangan ini, diharapkan sektor keuangan dapat memainkan peran yang semakin penting selama berfungsinya perekonomian dengan fungsi intermediasi yang sehat dan efisien,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper