Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 74 terkait kontrak asuransi agar dapat efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Penerapan PSAK 74 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan pada 16 September 2022, OJK menginisiasi dengan mengumpulkan pihak pengambil kebijakan untuk membentuk steering committee implementasi PSAK 74, di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN, IAI, AAJI, AAUI, hingga IAPI.
Ogi menjelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan, PSAK 74 akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2025 dengan masa paralel setahun sebelumnya di 2024. PSAK 74 sendiri merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada 2017 dan akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.
Ogi mengungkapkan bahwa perusahaan joint venture yang memiliki afiliasi global di luar negeri sudah menerapkan IFRS 17. Nantinya, OJK akan meminta laporan dan membandingkan dampaknya.
Selain itu, lanjut Ogi, komite kebijakan juga membentuk sistem dan pembelajaran dari anggota, terutama asuransi jiwa joint ventures yang sudah menerapkan IFRS 17. Dia mengatakan bahwa penerapan tersebut bisa dilakukan, sebab PSAK 55 dan 71 di industri perbankan sudah diterapkan dan dilaksanakan.
Baca Juga
“Artinya, PSAK 74 akan kami lakukan, sehingga tidak molor dan berlaku pada 2025. Ini adalah sebuah pondasi bagi perbaikan dan penguatan industri perasuransian. Ibaratnya, kita harus minum obat pil pahit untuk jangka panjang yang lebih baik. OJK mendorong pelaksanaan ini supaya tepat waktu,” tegas Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan September 2022, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena menyampaikan bahwa dari sisi IAI juga sudah membentuk working group yang terdiri dari tim strategis dan tim teknis. Di samping itu, OJK juga melibatkan asosiasi dan profesi.
“Sehingga diharapkan dengan koordinasi ini, maka PSAK 74 dapat diantisipasi lebih awal dan dapat diimplementasikan dengan baik ke depannya,” ujarnya.