PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) hendak mengkaji dampak dari adanya ketentuan dalam Omnibus Law Keuangan yang mewajibkan bank umum menyesuaikan suku bunga kredit dengan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan selama ini setiap bank melakukan penyesuaian suku bunga, baik suku bunga dana pihak ketiga (DPK) atau kredit dengan melihat kondisi objektif masing-masing bank, misalnya kondisi likuiditas.
Oleh sebab itu, jika Bank Indonesia melakukan penyesuaian suku bunga acuan, akan ada bank yang langsung melakukan penyesuaian, kemudian ada juga bank yang tidak langsung melakukan penyesuaian atau malah tidak melakukan penyesuaian suku bunga sama sekali.
“Namun, apabila ketentuan ini sudah diberlakukan, tentu saja bank harus menyesuaikan suku bunga kredit dan simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (4/10/2022).
Dengan adanya ketentuan yang mewajibkan itu, DNAR pun mengkaji dampaknya, terutama bagi kinerja. “Kebijakan ini tentu saja akan ada dampaknya, baik positif maupun negatif karena kondisi objektif masing-masing bank berbeda. Kalau untuk Bank Oke sendiri, kami masih harus melakukan kajian untuk mengindentifikasi dampak tersebut,” ungkap Efdinal.