Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencatat telah membayar 8.838 kasus klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) di Jakarta sepanjang tahun berjalan.
Asisten Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Zayn Setiadi menyebutkan klaim ini terdiri dari 4.341 kasus jaminan kecelakaan kerja, sebanyak 4.497 kasus jaminan kematian.
"Dengan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp236 miliar dan untuk kematian sebesar Rp209 miliar," kata Zayn di sela peluncuran kerja sama dengan platform teknologi berbasis transportasi pesaing Gojek hingga Grab, inDriver Indonesia, Rabu (5/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Zayn menyebutkan langkah inDriver menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mitra pengemudi ojek online merupakan langkah yang tepat. Pasalnya risiko kecelakaan kerja di jalan raya bagi pengemudi ojek online sangat tinggi.
Sementara itu. Country Driver Acquisition Team Leader inDriver Dini Dwi Santria mengatakan melalui kerja sama in pihaknya berkomitmen memberikan fasilitasi jaminan sosial kepada para pengemudi ojek online (ojol) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun, program ini dapat diakses oleh seluruh pengemudi inDriver di lebih dari 50 titik kota di Indonesia. Perusahaan akan memberikan kemudahan bagi pengemudi inDriver yang berminat untuk mengikuti program tersebut dengan mendaftar kapan dan di mana saja melalui formulir yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah kepesertaan terdaftar, pengemudi [inDriver] akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya dengan melakukan pembayaran iuran Rp16.800 per bulan," kata Dini di Jakarta, Rabu (5/10/2022) .
Baca Juga
Meski demikian, dia mengatakan untuk tahap selanjutnya setelah kepesertaan aktif, iuran tersebut akan dibayarkan secara mandiri setiap bulan, sehingga jika terjadi risiko kerja maka proses manfaat perlindungan akan sangat mudah. Sebagai permulaan, Dini menjelaskan pihaknya telah memberikan bantuan fasilitas selama 2 bulan untuk 1.000 pengemudi.
"Kami berharap fasilitas jaminan sosial bisa memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengemudi inDriver dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna," tuturnya.
Sekadar informasi, inDriver sempat meraih status unicorn setelah memperoleh penyertaan investasi sebesar US$150 juta dari Insight Partners, General Catalyst, dan Bond Capital pada awal 2021 yang membuat perusahaan bernilai US$1,23 miliar.
Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto menyampaikan bahwa ojek online memiliki rIsiko tinggi sebab bekerja di jalan raya.
Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi pada September 2022, rata-rata driver yang bergerak di bidang ojek online bekerja dengan durasi waktu 6 – 8 jam per hari. Sementara itu, regulasi bekerja adalah maksimum 8 jam dengan selang waktu istirahat 4 jam.