Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Bubarkan Batavia International Ventura, Sempat Dibekukan OJK

Setelah dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK pada 2015, kini pemegang saham PT Batavia International Ventura mengumumkan likuidasi.
Ilustrasi/investama.co.id
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Batavia International Ventura memutuskan untuk melikuidasi dan membubarkan perusahaan setelah sempat dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2015 lalu.

Perusahaan yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan itu mengumumkan bahwa likuidasi tersebut mengacu akta pernyataan pada keputusan RUPSLB tertanggal 6 Oktober 2022. Adapun, pengumuman tersebut juga dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

“Pemegang saham perseroan pada pokoknya memutuskan untuk menyetujui pembubaran dan likuidasi terhadap perseroan [PT Batavia International Ventura],” jelas manajemen dalam pengumuman, Jumat (7/10/2022).

Dalam pengumuman yang sama, selain keputusan pembubaran dan likuidasi, pemegang saham juga menyetujui penunjukkan Yudhi Bimantara sebagai likuidator perseroan.

Selanjutnya, bagi para pihak yang berkepentingan atau kreditor yang memiliki tagihan kepada perseroan, maka dapat mendaftarkan tagihannya secara tertulis dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman. Tagihan tersebut juga disertai dengan menyerahkan dokumen pendukung yang lengkap pada hari atau jam kerja ke alamat Brauns Law Firm, World Capital Tower, Lantai 11 Unit 12, tepatnya di Jalan Mega Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2015, PKU diberikan kepada PT Batavia International Ventura oleh regulator lantaran tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2013.

Kala itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede menegaskan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Pasal 42 Ayat 2 Huruf B tentang Perusahaan Modal Ventura.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, Batavia International Ventura yang merupakan perusahaan modal ventura wajib menyampaikan lampiran keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Menteri Keuangan e.q Ketua u.p Kepala Biro paling lama empat bulan setelah tahun buku berakhir.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura, yakni Batavia International Ventura, maka Batavia International Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha," ungkapnya saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper