Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal Ventura Dipisah dalam Omnibus Law Jasa Keuangan, Ini Kata Industri

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan mengatur ulang wewenang kepala eksekutif IKNB.
Eddi Danusaputro dipercaya menjadi nakhoda BNI Ventures./Istimewa
Eddi Danusaputro dipercaya menjadi nakhoda BNI Ventures./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Susunan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau RUU omnibus law keuangan akan mengalami perubahan. Dalam RUU P2SK disebutkan bahwa susunan dewan komisioner dalam lingkup industri keuangan nonbank (IKNB) akan dipisah. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e dan huruf f.

Secara terperinci, susunan dewan komisioner OJK terdiri dari seorang kepala eksekutif pengawas perasuransian dan dana pensiun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e. Adapun dalam Pasal 10 ayat (4) huruf f, disebutkan bahwa susunan dewan komisioner terdiri dari seorang kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, modal ventura, financial technology, koperasi dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Chief Executive Officer PT BNI Modal Ventura Eddi Danusaputro menilai bahwa pemisahan susunan kepala eksekutif modal ventura dalam RUU P2SK merupakan langkah yang baik, mengingat saat ini modal ventura berada di bawah naungan industri keuangan nonbank (IKNB).

“Sekarang semuanya [pengawasan industri di luar bank] ada di bawah IKNB [industri keuangan nonbank]. Menurut saya, kita mendukung itu [RUU P2SK] langkah bagus, agak terlalu menggeneralisir kalau modal ventura dikelompokkan bersama dengan asuransi,” kata Eddi saat ditemui di sela-sela acara BNI Investor Daily Summit 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/10/2022).

Merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dalam Bab IV tentang Dewan Komisioner Pasal 10 ayat (4) huruf e menyebutkan bahwa seorang kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

Kendati mengalami perubahan susunan, susunan dewan komisioner OJK tetap beranggotakan 9 orang yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Namun, terdapat pula perubahan susunan, di mana anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan digantikan dengan Kepala Eksekutif Pengawas bidang penegakan hukum.

“Kita [modal ventura] penyertaan ekuitas, sangat berbeda dengan teman-teman dari lembaga keuanagn lain. Saya belum lihat detilnya [RUU P2SK], tapi menurut saya spirit-nya bagus,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper