Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) buka suara soal viralnya sejumlah perempuan di media sosial yang mengaku memiliki gaji pada rentang Rp600 juta hingga Rp1,1 miliar lantaran bekerja di industri asuransi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan bahwa sejumlah perempuan dalam video yang beredar kemungkinan besar adalah tenaga pemasar atau agen asuransi.
“Penghasilan yang mereka dapat adalah dari komisi bukan gaji. Jadi, sifatnya tidak tetap. Apakah bisa dapat komisi Rp1 miliar per bulan? Ya bisa saja, bila berhasil menjual polis dengan jumlah premi besar,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (16/10/2022).
Meski demikian, Togar menyatakan bahwa umumnya tidak banyak tenaga pemasar yang mampu mencetak komisi sebesar narasumber dalam video viral tersebut.
“Bisnis agen asuransi itu adalah bisnis yang fair. Kalau kerja keras dan berhasil menjual banyak, ya komisi yang didapatkan besar. Kalau malas-malasan atau malah tidak berhasil menjual, ya tidak dapat apa-apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya membenarkan agen asuransi berpotensi mengantongi penghasilan miliaran rupiah setiap bulan. Akan tetapi untuk mencapai titik ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Benar penghasilan agen asuransi bisa sampai miliaran. Tapi perlu diingat, agen asuransi itu bukan berbasis gaji, melainkan komisi. Bahkan, bisa dibilang seorang agen profesional itu sudah seperti entrepreneur,” ujarnya.
Sandy menekankan seorang agen asuransi semestinya bukan tipe yang sekadar mengincar penghasilan jumbo. Namun, mereka juga harus memiliki komitmen memberikan edukasi dan pelayanan soal pentingnya proteksi finansial kepada masyarakat luas.
Menurutnya, banyak tantangan-tantangan yang harus dihadapi para agen. Misalnya, memberikan penjelasan kepada calon pemegang polis meskipun mereka tidak jadi membeli.
Selain itu, para agen juga mengurus klaim pemegang polis sampai tuntas, serta berkewajiban berkontribusi kepada negara melalui pajak yang nilainya terbilang jumbo.
Agen asuransi tercatat memiliki status pengusaha kena pajak. Ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen dari komisi, serta pajak penghasilan (PPh) dengan skema norma 50 alias pendapatan agen yang terkena pajak sebesar 50 persen dari seluruh penghasilan mereka.