Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri asuransi berharap pemerintah segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP) karena dapat memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar, dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional.
Paul S. Kartono, Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengatakan dengan adanya LPP kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat kali lipat. Pendapatan industri asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp241,2 triliun.
Angka ini sudah melampaui capaian pendapatan tahun 2019 atau sebelum era Covid-19, yang mencapai Rp235,8 triliun. Semester I/2022, aset industri asuransi jiwa senilai Rp617,8 triliun. Pada periode Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa turut membayarkan klaim dan manfaat yang berkaitan dengan Covid-19 senilai Rp9,72 triliun.
“Kami meyakini dengan program penjaminan polis, maka kinerja keuangan bisa naik tiga sampai empat kali lipat. Industri asuransi nasional semakin membutuhkan dukungan regulasi, menyusul pesatnya pertumbuhan bisnis asuransi di dalam negeri,” ujar Paul dalam siaran pers, Jumat (21/10/2022).
Industri asuransi jiwa, jelasnya, turut mendukung program ketahanan keuangan keluarga melalui pembayaran atas klaim meninggal dunia, serta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pembayaran atas klaim kesehatan, menjaga stabilitas pasar modal melalui penempatan investasi efek, serta mendukung program pembangunan nasional jangka panjang melalui investasi di surat berharga negara.
Sementara itu, untuk mengefektifkan kinerja LPP, dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar ada pemisahan (ring-fenced) aset investasi dari pemegang polis Unit Link, sehingga aset investasi Unit Link dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis.
Baca Juga
Kapler Marpaung, Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (APPARINDO/ABAI), menegaskan pelaku usaha asuransi siap untuk mengikuti kewajiban dengan adanya LPP.
“Memang ada keraguan beberapa perusahaan dengan LPP karena akan ada penambahan biaya, tetapi hal itu akan diikuti penambahan pendapatan karena dengan adanya jaminan dan peningkatan kredibilitas perusahaan,” jelasnya.
Kapler mengemukakan jika pembayaran premi disesuaikan dengan tingkat risiko perusahaan, tentu akan mendorong perusahaan asuransi meningkatkan kinerja dan kesehatan, sehingga pembayaran premi lebih kecil.
“LPP akan berkontribusi dalam menyehatkan dan meningkatkan kinerja perasuransian. Perusahaan asuransi akan dikelola menjadi semakin prudent berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (GCG). LPP sebagai pengelola statuter akan lebih profesional,” jelasnya.
Kapler menambahkan industri perasuransian bagian dari sektor keuangan. Industri perasuransian merupakan pilar pembangunan. Stabilitas sistem keuangan yang kuat dan tangguh, ditandai sehatnya semua lembaga jasa keuangan, termasuk industri asuransi.
“Penyehatan dan penguatan sektor perasuransian bagian integral dari target pemerintah menjadi negara maju di tahun 2045,” ujarnya.