Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 4,75 Persen, Ini Tantangan Bagi Perbankan

Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atmenjadi 4,75 persen akan memberi dampak terhadap kebijakan perbankan.
Ilustrasi cadangan devisa Indonesia dalam mata uang dolar AS/Dok. Bank Indonesia
Ilustrasi cadangan devisa Indonesia dalam mata uang dolar AS/Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 4,75 persen akan memberi dampak terhadap kebijakan perbankan, baik terkait bunga dana pihak ketiga maupun kredit.

“Efek paling berasa adalah akan adanya rebutan dana pihak ketiga [DPK] dari bank,” ujar Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin kepada Bisnis, pekan lalu.

Menurut Amin, persaingan bank dalam berebut dana masyarakat akan menjadi lebih menarik dengan berbagai penawaran yang ditawarkan. Perlu adanya produk campuran atau bundling dari perbankan untuk menarik hati para nasabah.

Di sisi lain, kenaikan bunga DPK yang mencakup giro, tabungan, dan deposito, tidak akan membuat bank langsung menaikkan tingkat suku bunga kredit. Meskipun bunga kredit pada akhirnya pasti meningkat, hal itu dinilai tidak akan memengaruhi pertumbuhan kredit.

“Tidak akan terlalu berpengaruh kepada pertumbuhan kredit karena di Indonesia pertumbuhan kredit tidak 100 persen karena interest rate tapi juga daya beli masyarakat dan konsumsi.”

Dari kalangan bankir, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan penyesuaian bunga kredit perbankan biasanya memerlukan waktu 2 – 3 bulan, seiring dengan kenaikan suku bunga acuan.

Peningkatan tersebut, kata Jahja, tidak akan membuat perbankan langsung mengerek bunga kredit. Menurutnya, sebelum menaikkan bunga pinjaman, industri perbankan akan lebih dulu menyesuaikan bunga deposito.

“Kalau itu terjadi baru terefleksi dalam pinjaman-pinjaman yang harus mereka berikan. Dalam hal ini tentu ada suatu jeda waktu, paling tidak perlu waktu 2 – 3 bulan ke depan harusnya untuk melakukan penyesuaian,” ujar Jahja.

Akan tetapi, penyesuaian tersebut juga tergantung dari struktur pendanaan bank. Jika struktur pendanaan didominasi oleh deposito dengan jangka waktu satu bulan, maka langkah penyesuaian harus dilakukan setelah melewati jangka waktu tersebut.

Apabila pendanaan deposito cukup merata, Jahja menilai perbankan masih memiliki banyak waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap bunga dana pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper