Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! RUU PPSK Tambah Masalah Baru di Sektor Keuangan, Kok Bisa?

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dinilai berpotensi memicu sejumlah masalah pada stabilitas sistem keuangan.
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law sektor keuangan, yang diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan, justru dinilai berpotensi memicu sejumlah masalah pada stabilitas sistem keuangan.

Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyoroti salah satu pasal, yaitu terkait dengan perbankan yang wajib mengikuti arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan Pasal 8A RUU PPSK, tertulis bahwa dalam hal BI melakukan penyesuaian suku bunga, bank umum wajib melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit perbankan yang diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pada draft awal RUU tersebut, disebutkan bahwa bank umum wajib melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit maksimal tujuh hari setelah BI menetapkan suku bunga acuan. 

Deni menjelaskan kewajiban ini tidak hanya mengganggu bekerjanya mekanisme pasar dalam penentuan suku bunga, tetapi juga akan menimbulkan masalah-masalah baru pada sistem keuangan dan perbankan nasional, seperti pasar gelap dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan hanya akan mengganggu mekanisme pasar dalam penetapan suku bunga, tetapi bisa menimbulkan ekses-ekses negatif lainnya,” katanya dalam acara media briefing di kantor CSIS, Kamis (27/10/2022).

Dia mengatakan penetapan suku bunga oleh bank umum tergantung pada kondisi objektif masing-masing-masing perbankan, misalnya produktivitas atau efisiensi biaya bank itu sendiri.

Menurutnya, aturan dalam RUU PPSK menurutnya akan sangat memberatkan bank menengah ke bawah yang umumnya memiliki struktur dana mahal.

“Jika diatur rigid seperti ini, yang ditakutkan, terutama bank kecil dan bank menengah akan sulit mengikuti itu,” imbuhnya

Dia menambahkan permasalahan kurang berjalannya transmisi suku bunga secara cepat perlu dicari penyebab utamanya dan diselesaikan secara tuntas, bukan mencari jalan pintas dengan memaksa bank untuk menetapkan suku bunga sesuai dengan suku bunga acuan.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif Komisi XI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law sektor keuangan untuk dilanjutkan menjadi RUU usulan DPR RI.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang juga sebagai pimpinan rapat paripurna mengatakan sebanyak 9 fraksi telah menyampaikan pendapat. Mereka di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Adapun, fraksi PKS menerima RUU PPSK dengan memberikan sejumlah catatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper