Bisnis.com, JAKARTA – Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali menggelar aksi unjuk rasa di Wisma Bumiputera pada hari ini, Kamis (10/11/2022).
Koordinator Aksi Menagih Bersama AJB Bumiputera 1912 Gunawan Wibisana menyampaikan bahwa kali ini aksi unjuk rasa turut dihadiri perwakilan pempol dari beberapa daerah yang digelar Wisma Bumiputera, di Jalan Sudirman Kavling 75, Jakarta Selatan.
Gunawan menyampaikan bahwa kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 tidak tuntas sejak 2017 sampai hari ini. Sementara itu, jumlah nasabah yang menjadi korban kasus gagal bayar juga telah memakan jutaan nasabah.
“Padahal mereka [nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912] yang sudah habis kontrak, bahkan ada yang sudah mengajukan klaim polis dan sudah disetujui oleh pihak AJB Bumiputera, tetapi hingga kini tidak ada pencairan dana dan tidak ada kepastian kapan akan dibayarkan,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).
Gunawan menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri asuransi di Indonesia tak kunjung menuntaskan kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 dengan alasan sebelumnya adalah adanya kekosongan Badan Perwakilan Anggota (BPA).
"Tetapi saat ini anggota BPA sudah lengkap dan sudah terpilih Direktur Utama Bumiputera. Mereka [AJB Bumiputera 1912] juga sudah mengajukan RPKP [Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan] meski berulang kali direvisi. Kondisi ini menyebabkan nasabah bertanya-tanya, ada apa antara OJK dan Bumiputera?” ungkapnya.
Baca Juga
Sementara itu, Gunawan mengungkapkan bahwa pemegang polis sudah sangat sabar menunggu semua tahapan yang ditentukan oleh OJK, sejak masa tugas Badan Perwakilan Anggota (BPA) dipecat pada 2020 sampai BPA baru sudah terpilih pada Mei 2022. Dia berharap, anggota BPA dan direksi terbaru dapat merevisi RPKP sesuai dengan persyaratan OJK agar dapat segera disetujui.
“Kami berharap, aksi kali ini yang terakhir kalinya dan klaim kami segera diselesaikan. Karena masalah ini sudah bertahun-tahun menghabiskan waktu dan energi para pemegang polis. Dengan dibayarkan klaim para pemegang polis AJB Bumiputera, OJK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia,” harapnya.
Selanjutnya, Gunawan mengungkapkan hasil aksi hari ini, Kamis (10/11/2022) akan diteruskan dan didiskusikan dalam forum terbuka antara perwakilan-perwakilan pemegang polis dan OJK IKNB pada Jumat (11/11/2022).
Sebelumnya, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera RM. Bagus Irawan mengatakan bahwa AJB Bumiputera 1912 telah menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan kepada OJK belum lama ini, yakni sekitar satu bulan yang lalu, setelah RPKP disahkan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dalam Sidang Luar Biasa (SLB). Sementara itu, hingga sampai saat ini, AJB Bumiputera 1912 masih menantikan kabar baik dari OJK terkait RPKP.
“AJB Bumiputera 1912 taat pada asas dan aturan, sangat menghormati OJK RI sebagai regulator. Jadi, kami masih menunggu kabar baik dari OJK terkait RPKP, karena di dalam RPKP inilah kunci untuk upaya penyelamatan, penyehatan, dan transformasi AJB Bumiputera 1912,” kata Bagus kepada Bisnis, Rabu (9/11/2022).
Adapun, RPKP yang dibagi menjadi tiga fase, yaitu fase penyelamatan, fase penyehatan, dan fase transformasi telah diserahkan ke OJK merupakan kunci penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912.