Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Izinkan Bank Kuasai Pinjol, tapi Ada Syaratnya

POJK 22/2022 mengatur penyertaan modal bank kepada perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada bank untuk menguasai 35 persen saham perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) seperti P2P lending atau pinjol

Selain batas maksimum penyertaan modal sebesar 35 persen, ada sejumlah hal lain yang menjadi syarat bagi bank yang hendak melakukan aksi korporasi tersebut. 

Pasal 2 POJK 22/2022 mengatur bahwa bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam kegiatan penyertaan modal. Suntikan modal kepada fintech juga harus sesuai dengan rencana bisnis bank. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dari OJK. 

Selanjutnya OJK melarang bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional melakukan penyertaan modal selain kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. 

Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dimaksud OJK adalah perusahaan berupa lembaga jasa keuangan, perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama, dan lembaga pengelola informasi perkreditan.

Sementara itu bank yang melaksanakan prinsip syariah hanya boleh menyuntik modal kepada fintech syariah. Adapun UUS dan kantor cabang bank luar negeri dilarang melakukan penyertaan modal. 

Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

Darmansyah mengatakan bahwa sebagai upaya meningkatkan daya saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen dari modal bank untuk perusahaan fintech dinilai cukup aman .

Menurut Piter, kepemilikan bank di perusahaan fintech memang harus dibatasi dan batas maksimal 35 persen disebut sudah cukup aman sehingga memposisikan bank sebagai pengendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper