Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Penagih Tunggakan BLBI Rionald Silaban Minta Pengurus Kalibaru Permai Bayar Rp11 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) meminta para pengurus PT Kalibaru Permai menyelesaikan utangnya ke negara.
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) meminta para pengurus PT Kalibaru Permai membayar utangnya ke negara. 

Dalam pengumuman yang dipublikasikan di Bisnis Indonesia hari ini, Senin (28/11/2022), pengurus PT Kalibaru Permai yang beralamat di JL. Senen Raya disebutkan memiliki utang Rp11 miliar. 

Utang itu semula berasal dari Bank Deka, bank beku operasi (BBO). Setelah pemerintah menutup Bank Deka, maka tagihan utang PT Kalibaru Permai dilakukan oleh negara. 

"Sehubungan  dengan  pelaksanaan  Keputusan  Presiden RI  Nomor  6  Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan  Likuiditas  Bank  Indonesia  (BLBI)  sebagaimana  telah  diubah dengan  Keputusan  Presiden  Nomor  16  Tahun  2021,  dengan  ini  diminta  kehadiran Saudara pada hari Kamis, 01 Desember 2022 pukul 08.30-10.30 WIB," tulis Rionald dalam pengumumannya.

Debitur yang dipanggil oleh satgas selain pengurus PT Kalibaru  Permai adalah Rusmin Redy dan Singgih Sastrawidjaja sebagai direktur dan juga pemegang saham.

Nama lain yang diminta bertanggung jawab menyelesaikan utang PT Kalibaru Permai adalah Shirley Megawati yang bertindak sebagai komisaris dan pemegang saham. 

"Dalam  hal  Saudara  tidak  memenuhi  kewajiban  penyelesaian  hak  tagih  Negara,   maka   akan   dilakukan   tindakan   sebagaimana   diatur   dalam   peraturan   perundang-undangan," katanya mengingatkan tentang kemungkinan sita aset ataupun tindakan hukum lain oleh Satgas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper