Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di atas 90 hari platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending mencapai Rp1,42 triliun per Oktober 2022, naik 140,78 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya hanya mencapai Rp593,44 miliar.
Meski meroket secara tahunan, namun secara bulanan (month-to-month/mtm), pinjaman macet lebih dari 90 hari turun 4,53 persen.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending periode Oktober 2022, yang dipublikasikan pada Jumat (2/12/2022), kredit macet di atas 90 hari fintech terdiri atas pinjaman online perorangan sebesar Rp1,23 triliun dan di badan usaha sebesar Rp196,52 miliar.
Jika dibedah kembali, terpantau outstanding pinjaman macet di badan usaha mengalami peningkatan sebesar 15,9 persen dari bulan sebelumnya yang bernilai Rp169,58 miliar. Sementara itu, outstanding pinjaman macet perorangan menyusut 7,14 persen secara bulanan dari sebelumnya tercatat Rp1,32 triliun.
Kemudian, berdasarkan gender, pinjaman perorangan kredit macet didominasi oleh nasabah berjenis kelamin laki-laki dengan nilai outstanding pinjaman sebesar Rp667,74 miliar. Sedangkan nasabah perempuan mencapai Rp564,63 miliar.
Selanjutnya, jika ditinjau dari sisi usia, nasabah pada rentang umur 19–34 tahun alias generasi milenial dan Z yang mendominasi porsi kredit macet di atas 90 hari. Nilainya mencapai Rp783,92 miliar.
Baca Juga
Adapun, penyumbang tunggakan terbesar kedua adalah nasabah dengan rentang usia 35–54 tahun. Kredit macet pada segmen usia ini mencatatkan total outstanding sebesar Rp421,53 miliar. Kemudian diikuti dengan usia lebih dari 54 tahun sebesar Rp25,06 miliar serta Rp1,86 miliar dari nasabah kalangan usia di bawah 19 tahun.
Dengan demikian, secara total outstanding pinjaman, kredit fintech lending per Oktober 2022 tercatat sebesar Rp49,33 triliun yang terdiri dari perorangan senilai Rp41,82 triliun dan badan usaha Rp7,5 triliun.