Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jos! BI Punya Relaksasi Baru bagi Pengguna Kartu Kredit, Ini Rinciannya

BI memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan.
Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. /Freepik
Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memiliki sederet relaksasi baru bagi para pengguna kartu kredit. Langkah ini bertujuan memperkuat kebijakan sistem pembayaran, sekaligus efisiensi menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya akan melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan memberikan beberapa relaksasi. Pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 per bulan.

“Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan, dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Bank sentral juga akan memperpanjang masa berlaku kebijakan nila denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100.000, dari sebelumnya pada 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Perry menyatakan BI juga melonggarkan masa berlaku merchant discount rate atau MDR QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula jatuh pada 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni tahun depan.

“Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI [Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia] sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023,” tuturnya.

Sampai dengan November 2022, BI mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit telah mencapai Rp664,9 triliun tumbuh 16,85 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kendati masih mencatatkan pertumbuhan, realisasi nilai transaksi tersebut cukup kontras dengan perolehan nilai transaksi digital. Pada periode yang sama, nilai transaksi digital banking tembus Rp4.561,2 triliun, naik13,88 persen secara tahunan. Adapun, nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 12,84 persen yoy mencapai Rp35,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper