Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Harta Aman Pratama Bayar Klaim PCI Elektronik Internasional Senilai Rp77,5 Miliar

Pembayaran klaim tersebut terjadi pada 7 Juni 2022 dengan penyebab kejadian adalah kebakaran.
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP) akan membayarkan klaim asuransi kepada PT PCI Elektronik Internasional dengan total klaim mencapai Rp77,5 miliar.

Direktur dan Corporate Secretary Asuransi Harta Aman Pratama Sutjianta mengatakan bahwa perseroan melakukan penutupan asuransi secara koasuransi dengan saham perseroan sebesar 12,5 persen atas obyek yang dipertanggungkan milik PT PCI Elektronik Internasional, yakni bangunan sebesar US$3,5 juta, personal property US$24,5 juta, EDP Equipment US$600.000.

Kemudian saham sebesar US$103 juta, dan Business Interuption US$30 juta. Lokasi obyek pertanggungan di Panbill Industrial Estate Factory, Jl. Ahmad Yani, Muka Kuning - Batam, dengan periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2022.

“Dengan telah diterbitkannya kontrak asuransi tersebut, maka segala kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dipertanggungkan dalam syarat dan ketentuan polis menjadi tanggungjawab semua peserta koasuransi,” ujar Sutjianta dalam keterbutkaan informasi, yang dikutip Bisnis, Senin (26/12/2022).

Sutjianta menyampaikan dalam kontrak asuransi tersebut, telah terjadi klaim dan perseroan berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran klaim tahap pertama sesuai saham perseroan yakni US$ 5 juta atau setara Rp77,5 miliar. Pembayaran klaim ini telah terjadi 7 Juni 2022 dengan penyebab kejadian adalah kebakaran.

Secara rinci, alokasi risiko atas klaim tahap pertama tersebut yakni beban klaim retensi mencapai US$157 ribu atau setara dengan Rp2,4 miliar. Kemudian reasuradur treaty mencapai US$3 juta atau setara Rp47 miliar, dan reasuradur fakultatif sebesar US$1,8 juta atau setara Rp27,9 miliar

“Untuk pembayaran tahap selanjutnya akan dilakukan setelah update perhitungan klaim yang dilakukan oleh adjuster dengan estimasi sementara kerugian yang menjadi porsi perseroan sebesar US$14 juta (sebelum pembayaran Tahap I). Pembayaran tahap selanjutnya akan sepenuhnya menjadi porsi bagian reasuradur,” ujar Sutjianta.

Pembayaran klaim tersebut memberikan dampak terhadap perseoan, di mana dari segi keuangan dampak finansial berupa beban klaim net retensi sendiri perseroan sebesar 2,8 persen (=Rp2,4 miliar) dan sisanya 97,2 persen (=Rp75,06 miliar) ditanggung oleh reasuradur.

“Dampak finansial lainnya adalah terjadi penurunan investasi perusahaan dikarenakan perseroan menalangi terlebih dahulu pembayaran klaim kepada tertanggung, dan menunggu recovery claim dari reasuradur,” ujar Sutjianta.

Adapun dari segi hukum, dengan telah diterbitkannya polis asuransi, maka segala kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dipertanggungkan dalam syarat dan ketentuan polis menjadi tanggungjawab semua peserta koasuransi. Dalam hal ini, perseroan melakukan kewajibannya sebagai salah satu penanggung dalam penutupan asuransi tersebut dengan melakukan pembayaran klaim kerugian.

Aksi korporasi tersebut tersebut tidak memberikan dampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper