Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah bank kecil yang mengumumkan pemenuhan ketentuan modal inti Rp3 triliun bertambah jelang berakhirnya batas waktu 31 Desember 2022. Kini, giliran PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) milik taipan Anthony Salim yang telah mencapai modal inti Rp3 triliun.
Direktur Utama Bank Ina Daniel Budirahayu mengatakan bahwa per hari ini, Kamis (29/12/2022) Bank Ina sudah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan modal inti Rp3 triliun. Sebagaimana dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022.
"Hari ini [29/12/2022] modal inti Bank Ina sudah memenuhi ketentuan OJK karena dana setoran modal hasil rights issue sudah dapat diperhitungkan sebagai modal inti," kata Daniel kepada Bisnis pada Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, rights issue Bank Ina berjalan dengan baik dan diserap oleh pemilik saham.
Sebagaimana diketahui, Bank Ina menggelar penambahan modal hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD IV) atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 296.854.687 atau 296,85 juta lembar saham. Nominal harga dalam rights issue itu Rp100 per saham dengan harga pelaksanaan Rp4.050 per saham.
Jumlah saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini sebanyak-banyaknya sebesar 4,76 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah PMHMETD.
Baca Juga
Periode pelaksanaan PMHMETD digelar pada 14-20 Desember 2022. Dana yang diraup Bank Ina dari PMHMETD itu mencapai Rp 1,2 triliun. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mempertebal struktur permodalan bank. Berdasarkan laporan keuangan per kuartal III/2022, modal inti Bank Ina baru mencapai Rp2,3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa jumlah bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti terus berkurang. “Kini, hampir sepenuhnya sudah memenuhi ketentuan [modal inti] Rp3 triliun. Sebagian masih dalam proses proses rights issue di pasar modal,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.