Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Ungkap Pentingnya Jaminan Sosial Nasional Langsung di Bawah Presiden

Omnibus law kesehatan merancang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bertanggung jawab kepada presiden namun melalui menteri terkait.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti./Bisnis-Pernita Hestin Untari
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti./Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berharap tetap berada di bawah Presiden. Harapan ini seiring wacana dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU Kesehatan), kedudukan badan publik tersebut berubah di bawah Presiden namun melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan milik bersama bukan satu Kementerian tertentu. 

“Iya keinginan BPJS ingin tetap seperti itu [di bawah Presiden], karena JKN milik kita bersama bukan satu Kementerian,” kata Ali saat ditemui usai diskusi publik di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). 

Mantan Wakil Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu II itu menjelaskan bahwa program jaminan sosial yang ditawarkan BPJS bukan hanya kesehatan. Namun ada beberapa jaminan lainnya seperti, kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. 

“Ada berbagai hal yang meliputi berbagai kementerian dan sektor sehingga kalau kita lihat Inpres [Instruksi Presiden] Nomor 1 Tahun 2022 itu ada 30 kementerian dan lembaga diminta untuk optimalisasi JKN. Kenapa enggak satu kementerian, karena memang harus kerjasama jadi kolaborasi, engagement , dan komitmen semua pihak,” paparnya. 

Meskipun demikian, Ali yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM mengatakan apabila memang terjadi perubahan harus ada tujuan yang jelas. Selain itu, memikirkan apakah hal tersebut baik secara praktis dan operasional ataupun tidak. 

“Jadi kalau ada perubahan harus jelas tujuannya, filosofisnya pemikiran mendasarnya kemudian secara sosiologisnya secara yuridisnya dan secara praktis operasional apakah lebih baik atau tidak,” ungkapnya. 

Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Chazali Situmorang sebelumnya menyoroti Omnibus Law RUU Kesehatan. Dalam RUU Kesehatan menurutnya, BPJS bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketengakerjaan untuk BPJS  Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, UU BPJS pada Pasal yang sama menyebutkan  BPJS bertanggungjawab  pada Presiden, tanpa melalui menteri. Kemudian, perubahan pada Pasal 37 RUU Kesehatan disebutkan bahwa laporan petanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada Presiden melalui menteri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper