Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi BCA (BBCA) Digugat Eko Darmayanto di PN Jakpus

Corporate Secretary BCA Raymon Yonarto menjelaskan versi BCA mengenai kronologi gugatan Eko Darmayatno di PN Jakpus.
Gedung Bank BCA/Ilustrasi-Bisnis
Gedung Bank BCA/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Centra Asia. TBK (BBCA) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh Eko Darmayanto. Gugatan itu terkait dengan akuisisi PT Bank Royal Indonesia oleh BCA yang kemudian bertransformasi menjadi PT Bank Digital BCA.

Dalam keterbukaan informasi, Corporate Secretary BCA Raymon Yonarto mengatakan pada 27 Februari 2023 perseroan menerima panggilan sidang dengan Nomor Perkara 116/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst beserta gugatan dari Eko Darmayanto dengan jadwal sidang pada 9 Maret 2023. 

Gugatan Eko itu pada pokoknya mempermasalahkan tidak adanya keterbukaan informasi atau fakta material mengenai kasus hukum yang dihadapi Diah Soemedi, selaku pemegang saham PT Bank Royal Indonesia, dalam perkara PT The Master Steel Manufactory saat proses pengambilalihan Bank Royal oleh BCA.

Raymon menjelaskan bahwa Eko menganggap tidak adanya informasi tersebut mengakibatkan harga saham BCA yang dibelinya tidak mencerminkan harga yang sebenarnya. Eko pun mengalami kerugian langsung atas harga saham perseroan yaitu senilai Rp5,07 juta,atau setara dengan 700 lembar saham perseroan. 

Raymon kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa pokok permasalahan yang dijadikan dasar gugatan oleh Eko tidak terkait dengan perseroan maupun langkah pengambilalihan Bank Royal pada 2019. 

"Pada saat perseroan melakukan pengambilalihan PT Bank Royal Indonesia, Diah Soemedi bukan merupakan pemegang saham PT Bank Royal Indonesia. Adapun pengambilalihan PT Bank Royal Indonesia yang dilakukan oleh perseroan bukan merupakan transaksi material dan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," tulis Raymon dalam keterbukaan pada Selasa (28/2/2023).

BCA sendiri saat ini sedang melakukan penelusuran mengenai kepemilikan saham oleh Eko. "Ini mengingat dalam gugatan Bapak Eko Darmayanto tidak mencantumkan tanggal Bapak Eko Darmayanto memiliki saham perseroan," tulis Raymon.

Raymon juga menjelaskan, pada 26 September 2022, Eko telah menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK atas kejadian yang dialaminya itu.

BCA telah menjawab pengaduan itu dan menerangkan bahwa keterbukaan informasi sehubungan dengan pengambilalihan Bank Royal Indonesia telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BCA kemudian menerima surat pada 8 November 2022 dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SIK). Pada surat tersebut, LAPS meminta konfirmasi dan persetujuan perseroan untuk menyelesaikan sengketa sehubungan dengan pengaduan dari Eko.

BCA memberikan tanggapan atas surat LAPS SIK tersebut pada 29 November 2022, yang pada pokoknya tidak bersedia untuk dimediasikan di LAPS SJK mengingat BCA sudah memberikan tanggapan atas pengaduan Eko.

Diketahui, BCA tercatat digugat ke PN Jakarta Pusat oleh Eko pada pekan lalu. Selain menggugat BBCA, Eko juga diketahui melayangkan gugatan terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut termuat dalam nomor perkara 116/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Eko yang didampingi kuasa hukumnya yakni Ervan Susilo Adi Mamonto meminta PN Jakpus untuk nengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)," tulis Eko, dikutip pekan lalu (25/2/2023).

Di samping itu, Eko juga meminta kepada turut tergugat I yakni OJK untuk memberikan sanksi kepada tergugat I (BBCA) dan tergugat II (BEI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Eko juga meminta hakim menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh terhadap putusan perkara a quo serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi.

"Menyatakan membebaskan penggugat dari kemungkinan gugatan balik dari para tergugat, dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," tambah Eko dalam petitumnya.

Adapun hingga saat ini status perkara masih berada pada tahap sidang pertama yang ditetapkan akan berlangsung pada 9 Maret 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper