Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana memisahkah unit syariah atau spin off dalam waktu dekat. Kendati demikian, pihaknya tentunya akan mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan tersebut.
"Saat ini memang masih merupakan unit syariah. Namun ke depannya, kami berkomitmen untuk selalu patuh dan tunduk untuk mengikuti ketentuan dari regulator dalam hal ini OJK," kata Windawati Tjahjadi, Presiden Direktur Astra Life kepada Bisnis, Senin (20/3/2023).
Windawati mengatakan bahwa kontribusi unit syariah Astra Life menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Pihaknya juga mengaku optimis untuk terus bertumbuh sejalan dengan pengembangan produk-produk syariah dilakukan secara konsisten.
"Saat ini, lini bisnis Astra Life Syariah masih tergolong baru. Oleh karena itu, kami masih berfokus dalam mengembangkan berbagai produk-produk syariah di berbagai jalur distribusi," katanya.
Diketahui, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK Pasal 87 Bab IV tentang Perasuransian mengatur mengenai pemisahan unit syariah atau spin off perusahaan asuransi. OJK menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait spin off sektor perasuransian dan penjaminan unit usaha syariah.
Baca Juga
Pihaknya akan merumuskan Peraturan OJK (POJK) spin off unit usaha syariah yang memuat substansi terkait indikator yang lebih luas, jelas, terukur dan visibel dalam menginterpretasikan kebijakan spin off unit usaha syariah.
“OJK juga mendorong spin off unit usaha syariah tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata. Namun juga berdasarkan dari kesiapan unit usaha syariah itu sendiri untuk mampu tumbuh dalam berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada 27 Februari 2023.
Mirza menjelaskan OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung unit usaha syariah. Dia berharap dengan spin off, unit usaha syariah dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang kuat dan sehat.
Termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi atau sinergi kebijakan perusahaan spin off dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur, baik itu sistem IT dan atau jaringan kantor.