Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Perusahaan Asuransi Siap Pasarkan Produk Unit-linked Sesuai SEOJK PAYDI

Aturan baru OJK memastikan pembelian produk asuransi unit-linked dapat dilakukan oleh masyarakat dengan aman dan lancar. 
Asuransi Allianz luncurkan layanan penjualan unit-linked tatap muka digital/Dok. Allianz
Asuransi Allianz luncurkan layanan penjualan unit-linked tatap muka digital/Dok. Allianz

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan asuransi siap memasarkan produk unit-linked setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) efektif berlaku pada 14 Maret kemarin.

Aturan tersebut untuk memastikan pembelian produk asuransi unit-linked dapat dilakukan oleh masyarakat dengan aman dan lancar. 

Pasalnya aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi untuk memperlihatkan tingkat risiko dari produk unit-linked dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh calon pemegang polis. 

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan ilustrasi nilai investasi yang mungkin didapatkan oleh pemegang polis sesuai dengan profil risiko yang dipilih. 

Melalui aturan tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit-link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan. Dengan demikian, diharapkan kepentingan konsumen menjadi lebih terlindungi.

Perusahaan asuransi yang siap memasarkan produk unit-linked sesuai aturan baru

1. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) 

Allianz Life Indonesia mulai melakukan penyesuaian penuh terhadap SEOJK PAYDI untuk beberapa produk yang dimiliki sejak Desember 2022. Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama mengatakan bahwa produk asuransi unit-linked yang dimiliki perusahaan telah mendapat persetujuan OJK dan siap untuk dipasarkan sejak 14 Maret kemarin. 

Himawan menyebutkan pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada nasabah maupun tenaga pemasar terkait aturan baru ini. Dia kemudian mengimbau nasabah untuk memperhatikan beberapa hal dalam membeli produk unit-linked.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan smooth customer journey dengan memanfaatkan kekuatan Allianz di bidang digital dan teknologi sehingga nasabah bisa mendapatkan penjelasan yang lengkap, pengalaman berasuransi yang menyenangkan sambil tetap mengikuti aturan terbaru dari OJK”, kata Himawan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/3/2023). 

2. PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) 

IFG Life juga memastikan seluruh proses bisnis terkait dengan pemasaran produk PAYDI telah disesuaikan dengan ketentuan yang baru. Chief Marketing Officer IFG Life Dowi Benedict Teng mengatakan bentuk kesiapan atas aturan baru tersebut diwujudkan melalui peluncuran produk IFG Life Protection Platinum (LPP). 

"Produk ini diproyeksikan mampu menjawab kebutuhan proteksi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Dowi kepada Bisnis, Selasa (14/3/2023)  

Selain itu, Dowi menyebutkan produk IFG Life Protection Platinum telah memperoleh persetujuan dari regulator. Produk tersebut, lanjut dia, memenuhi seluruh persyaratan kepatuhan yang ditetapkan oleh SEOJK PAYDI dan dipasarkan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh regulator. 

"IFG Life Protection Platinum menawarkan 14 jenis rider proteksi yang dapat dipilih secara fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah yang memerlukan perlindungan tambahan," imbuh Dowi. 

Lebih jauh, Dowi menambahkan, IFG Life juga melakukan sejumlah inovasi dalam proses penjualan asuransi unit-linked dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan memenuhi kebutuhan nasabah. 

3. PT AIA Financial (AIA) 

AIA turut mendukung adanya regulasi PAYDI untuk perlindungan berbagai pihak baik perusahaan, tenaga pemasar, dan  nasabah. Menyambut babak baru ini, Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Rista Qatrini Manurung mengatakan pihaknya telah meluncurkan produk unit link terbaru yakni AIA Bahagia Bersama.

"Ini menjadi produk asuransi unit link AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan SEOJK PAYDI Nomor 5 Tahun 2022," kata Rista kepada Bisnis, Senin (13/3/2023). 

Tidak hanya itu, Rista menjelaskan perusahaan sebelumnya telah menerapkan beberapa aturan SEOJK seperti zero illustration pada Mei 2022. Penerapan tersebut menampilkan kemungkinan fluktuasi investasi pada produk unit link dan menampilkan besaran biaya asuransi dari produk asuransi dasar dan asuransi tambahan secara transparan.

Rista pun menjelaskan dalam produk unit link terbaru perusahaan, biaya akusisi telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yakni 40 persen untuk tiga tahun pertama, tahun keempat hingga keenam 20 persen dan tahun ketujuh hingga kesembilan sebesar 5 persen. 

"Manfaat lainnya, produk ini memberikan masa perlindungan hingga usia 99 tahun dengan uang pertanggungan mulai dari Rp100 juta atau minimal lima kali premi dasar tahunan," katanya. 

4. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life)  

Astra Life juga siap untuk memasarkan produk unit link sesuai dengan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi mengaku optimis kebijakan tersebut dapat berkontribusi untuk mendorong industri asuransi jiwa ke arah yang lebih baik. 

"Dan citra positif PAYDI dimata masyarakat luas semakin bisa ditingkatkan. Jadi kami telah siap  menyambut secara positif kebijakan tersebut," kata Windawati saat dihubungi Bisnis, Senin (13/3/2023). 

Dia menambahkan Astra Life memiliki sebanyak tujuh produk unit link lama yang didaftarkan lagi untuk dijual sesuai SEOJK PAYDI. 

"Dan dapat kami sampaikan bahwa tujuh produk tersebut pun telah berizin dan memenuhi persyaratan SEOJK PAYDI," imbuhnya. 

5. PT BNI Life Insurance (BNI Life)

BNI Life menyatakan sudah siap untuk memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked. Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan mengatakan bahwa produk unit-linked perusahaan sudah disesuaikan dengan SEOJK PAYDI 

“BNI Life per 13 Maret 2023 sudah siap untuk memasarkan produk-produk PAYDI yang telah disesuaikan dengan SEOJK 05/2022,” kata Eben kepada Bisnis, Senin (13/3/2023). 

Eben menuturkan BNI Life juga telah melakukan sosialisasi dari awal Maret kepada seluruh tenaga pemasar dan tim operasional sehingga diharapkan proses yang baru ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

Adapun, BNI Life telah mendaftarkan dan mendapatkan persetujuan produk produk PAYDI yang disesuaikan dengan SEOJK 05/2022 atau SEOJK PAYDI. 

“Produk lama yang dilaporkan dan mendapatkan persetujuan OJK ada empat, yaitu BLife Multi Plan Protection Plus, BNI Life MProtection, BNI Life MProtection plus, sedangkan untuk produk PAYDI Group, yaitu Optima Group Saving,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper