Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan batas akhir pengajuan klaim penjaminan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri yang telah terlikuidasi. LPS menetapkan batas akhir pada 4 Juni 2023 mendatang.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan tenggat waktu pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar wajib dilakukan nasabah penyimpan kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat lima tahun sejak izin usaha dicabut," jelasnya dalam pengumuman yang dibagikan pada Harian Bisnis Indonesia, Senin (3/4/2023).
Sebagaimana diketahui, BPR Mega Karsa Mandiri sendiri telah dicabut izin usahanya pada 5 Juni 2018 lalu usai kondisi bank tak kunjung membaik dan diklaim kecukupan modalnya negatif lantaran tergerus portofolio kredit macet yang terus membengkak.
Adapun, nasabah yang akan melakukan klaim penjaminan simpanan layak dibayar wajib mengikuti beberapa prosedur yang berlaku.
Nantinya, nasabah penyimpan akan diminta untuk mengajukan surat kebertan kepada LPS dengan melampirkan bukti nyata dan jelas sebagai dokumen pendukung. Kemudian, LPS nantinya akan melakukan penelitian dan menetapkan keputusan atas keberatan yang telah diajukan nasabah.
Baca Juga
Lebih lanjut, LPS menunjuk BRI Unit Cinere sebagai bank pembayar simpanan layak dibayar.
Adapun, berikut informasi yang perlu dimuat dalam surat keberatan nasabah penyimpan.
- Indentitas nasabah (nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon)
- Jenis simpanan (tabungan/deposito/giro)
- Nomor rekening simpanan
- Nominal simpanan yang diajukan
- Penjelasan atas keberatan yang diajukan oleh nasabah
- Permohonan nasabah atas keberatan yang diajukan oleh nasabah
- Lampiran dokumen yang disertakan dengan surat keberatan
- Pernyataan nasabah atas kebenaran informasi dan dokumen yang diberikan
- Pernyataan nasabah bersedia memberikan bukti nyata dan jelas apabila terdapat permintaan informasi dan dokumen oleh LPS di dalam proses penangan keberatan nasabah
- Tanda tangan nasabah
Sementara itu, yang dimaksud dokumen pendukung terkait dengan pengajuan surat keberatan antara lain:
- Fotokopi identitas diri nasabah (KTP/SIM/Paspor)
- Asli surat kuasa dan fotokopi identitas diri penerima kuasa apabila pengajuan keberatan diwakilkan oleh orang lain. Dalam hal simpanan yang diajukan keberatannya memiliki saldo lebih dari Rp100 juta, surat kuasa dibuat dalam bentuk notariil atau dilegalisir oleh notaris
- Fotokopi bukti kepemilikan simpanan
- Fotokopi bukti setor yang sah
- Fotokopi bukti penerimaan bunga simpanan
- Fotokopi bukti pemenuhan kewajiban nasabah
- Fotokopi salinan putusan pengadilan
- Bukti pelaporan kepolisian (Untuk nasabah yang simpanannya terkait pencairan sepihak oleh pengurus atau pegawai bank sebelum izin usaha bank dicabut).