Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Axa Financial Punya Target Khusus Terkait Premi Unit Link

PT AXA Financial Indonesia menargetkan pertumbuhan premi unit link pada 2023, kendati pada tahun lalu premi asuransi jiwa secara umum mengalami penurunan.
Ilustrasi Unit Linked. /istimewa. Axa Financial Punya Target Khusus Terkait Premi Unit Link
Ilustrasi Unit Linked. /istimewa. Axa Financial Punya Target Khusus Terkait Premi Unit Link

Bisnis.com, JAKARTA – PT Axa Financial Indonesia menargetkan pertumbuhan premi unit link pada 2023. Target tersebut dicanangkan kendati pada tahun lalu, secara umum premi unit link di sektor asuransi jiwa Indonesia mengalami penurunan.  

Seperti diketahui, belum lama ini,  Axa merilis produk unit link terbarunya AXA Link Protector yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). 

"Kami selalu target untuk berkembang. Kami juga meluncurkan produk baru, tentunya kami berharap trennya bisa refresh bisa naik terus ya," kata Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). 

Yudhistira pun menyakini bahwa dengan aturan baru yang dikeluarkan OJK, industri asuransi jiwa akan meningkat, termasuk dengan produk unit link. Pada triwulan IV/2022, pendapatan perusahaan mencapai Rp1,4 triliun atau naik tipis dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp1,39 triliun.

Sementara itu pendapatan premi neto dari hasil investasi investasi tampak turun yakni Rp172 miliar dari sebelumnya Rp182 miliar. 

Sebelumnya, OJK sebelumnya melaporkan bahwa terjadi penurunan premi unit link sepanjang 2022. Penurunan produksi premi unit link pada 2022 mencapai Rp83,2 triliun atau turun 26,54 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, produksi premi mencapai total Rp113,2 triliun. 

"Persentase tersebut jauh lebih tinggi penurunannya jika dibandingkan penurunan premi industri asuransi secara keseluruhan yang hanya sebesar 5,85 persen pada 2022 senilai Rp192,8 triliun dan 2021 Rp204,7 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2023 di Jakarta. 

Ogi menambahkan per akhir Februari 2023 juga terjadi penurunan secara year-on-year dengan Februari 2022 sebesar 20,84 persen yakni dari Rp13 triliun menjadi Rp10,3 triliun. Menurutnya hal tersebut menunjukkan perubahan perilaku konsumen industri asuransi di mana terjadi penurunan porsi produk PAYDI. 

Selama ini produk unit link mendominasi produksi premi industri dari sebelumnya 55,28 persen dari total produksi premi pada 2021 menjadi 43,15 persen pada 2022. 

Adapun dilihat dari jumlah tertanggung dalam lima tahun terakhir, terjadi penurunan jumlah yang cukup signifikan dari 7,75 juta tertanggung pada 2018 menjadi 5,31 juta tertanggung pada 2022, atau turun sebesar 31,43 persen selama lima tahun terakhir. 

"Hal ini tentunya sejalan dengan arahan dari OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI," kata Ogi. 

Ogi mengatakan bahwa hal tersebut akan mendorong industri asuransi kembali kepada khitahnya sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen. 

Dia juga melaporkan bahwa per 14 Maret 2023, jumlah perusahaan yang produknya telah tercatat di OJK dan dapat memasarkan produk PAYDI berdasarkan SEOJK 5/2022 mencapai 31 perusahaan asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah. 

"Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI untuk sementara dihentikan penjualannya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022," tandasnya. 

Adapun SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 berlaku untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset

“Ketentuan ini berlaku untuk produk baru [memperoleh persetujuan OJK setelah SEOJK PAYDI berlaku] dan produk yang sedang dipasarkan perusahaan [memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku],” demikian bunyi beleid SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

Selanjutnya, perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk yang sedang dipasarkan perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku, yaitu pada 14 Maret 2022. Artinya, produk unit-linked mulai efektif dipasarkan pada 14 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper