Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI (BBRI) menyatakan pandangannya terkait dengan implementasi kredit bermasalah bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tertuang dalam Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Direktur Bisnis Mikro Bank Rakyat Indonesia Supari menjelaskan fokus bisnis perseroan adalah menyalurkan kredit terhadap pemberdayaan UMKM. Supari menuturkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/ NPL) sektor UMKM di bank BRI berada di level 2,42 persen.
“Terkait wacana hapus buku UMKM, Kami mendukung kebijakan pemerintah yang memiliki dampak positif terhadap UMKM, termasuk Implementasi UU P2SK,” ujarnya kepada Bisnis Indonesia, dikutip, Rabu (19/4/2023).
Sampai dengan 2022, Supari menyebutkan bahwa perseroan telah menyalurkan Kredit UMKM senilaiRp849 triliun atau maksimal sebesar 82,5 persen dari total portofolio kredit BRI pada 2022.
Sejauh ini, Kredit UMKM BRI berkontribusi terhadap Kredit UMKM Nasional sebesar 62 persen. Khusus penyaluran KUR BRI pada 2022 senilai Rp252,38 triliun kepada 6,5 juta nasabah atau berkontribusi 69,50 persen terhadap penyaluran KUR Nasional.
Emiten berkode saham BBRI tersebut menyebutkan telah berhasil menaikkelaskan nasabah UMKM sebanyak 2,2 juta nasabah sepanjang 2022.
Baca Juga
Adapun, tantangan utama yang dihadapi BRI yang dihadapi dalam membiayai UMKM adalah berkaitan dengan tingkat inklusi keuangan dan keterjangkauan.
Perseroan menyiasatinya dengan memperluas jangkauan cabang, tenaga pemasar. Dengan adanya Holding Ultra Mikro, BRI mampu menjangkau masyarakat segmen ultra mikro, dengan adanya tambahan layanan dari Pegadaian (Gadai) dan PNM (pembiayaan kelompok).
Kedua, dengan literasi keuangan masyarakat. Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum bankable atau belum memiliki agunan, pendekatan yang dilakukan oleh perseroan adalah dengan menyediakan produk pembiayaan yang bervariasi sesuai dengan level entrepreneurship pelaku UMKM. Mulai dari Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), KUR dan kredit komersial.
Bagi pelaku UMKM yang terkendala agunan, Supari menyebutkan dapat dilayani dengan PUMK atau KUR, tetapi perseroan juga ikut mendampingi nasabahnya agar dapat meningkatkan level entrepreneurship, sehingga dapat naik kelas hingga mampu menikmati pinjaman komersial dengan skala kredit yang lebih besar.
Emiten berkode saham BBRI tersebut mengukur kelayakan UMKM dengan menggunakan prinsip kehati-hatian berdasarkan character, capacity, capital, collateral, dan condition dari debitur. Tak hanya itu, perseroan menggunakan modeling dan data analitik yang prediktif dalam mengukur profil risiko dari calon debitur.
Konsep mengenali calon nasabah juga dilakukan dengan menggunakan community based yang menghadirkan tenaga pemasar BRI di tengah-tengah masyarakat agar mampu mengenali profil masyarakat atau calon nasabah di wilayah kerjanya.