Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) resmi mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar aksi penambahan modal mencapai Rp12 triliun melalui skema rights issue.
Deputy President Director KB Bukopin, Robby Mondong menuturkan bahwa aksi korporasi tersebut diperuntukkan guna mendukung ekspansi bisnis perseroan.
"Dengan telah didapatkan pernyataan efektif dari OJK ini, Bank KB Bukopin akan dapat segera merealisasikan rights issue sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan. Penambahan modal melalui rights issue ini dilakukan untuk menjaga kecukupan modal sesuai regulasi dan mendukung ekspansi bisnis yang berkelanjutan” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/5/2023).
Untuk diketahui sebelumnya, rencana penambahan modal tersebut telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 30 November 2022 lalu. Rencanannya, BBKP akan menerbitkan sebanyak 119,99 miliar helai saham baru seri B.
Lebih lanjut, aksi korporasi ini juga direalisasikan sebagai bagian dari komitmen perseroan untuk dapat naik kelas dan masuk menjadi kelompok bank dengan modal inti (KBMI) III dalam waktu dekat.
“Target selesai Penawaran Umum Terbatas (PUT) Mei, terkait dengan penguatan permodalan agar KB Bukopin dapat masuk ke dalam KBMI III dengan dana di atas Rp14 triliun” jelas Direktur Operasi KB Bukopin Helmi beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Adapun terkait mekanismenya, HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 10 Mei 2023. Setiap 1 HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 saham kelas B dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp100 per saham. Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh dana Rp11,99 triliun.
KB Kookmin Bank, selaku pemegang saham pengendali perseroan akan bertindak sebagai pembeli siaga dan siap untuk kembali menyuntikkan modal ke Bank KB Bukopin. Sebelumnya, sejak tahun 2018 KBFG melalui KB Kookmin Bank telah menginvestasikan lebih dari Rp10 triliun ke Bank KB Bukopin.