Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Strategi Bank Jago (ARTO) dan Danamon (BDMN) Salurkan Pinjaman ke P2P Lending

Prinsip kehati-hatian dan skema mitigasi risiko yang tepat menjadi antisipasi atas kemungkinan keterlambatan pembayaran oleh peminjam P2P lending.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perbankan mulai melihat adanya potensi risiko seiring dengan maraknya sejumlah tekfin pemberi pinjaman atau peer to peer (P2P) lending yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran dari peminjam.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) dan dan PT Bank Jago Tbk. (ARTO) berstrategi menyalurkan pembiayaan dengan return lebih tinggi tersebut.

Global Alliance Strategy Director Bank Danamon Indonesia Naoki Mizoguchi melihat dinamika banyaknya P2P lending yang terlambat mengembalikan cicilan sebagai sinyal adanya risiko penurunan kualitas portofolio pinjaman.

"Untuk itu, bank terus melakukan monitoring dari portofolio P2P lending secara reguler untuk memastikan bahwa risiko kredit tetap terkendali," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (12/5/2023).

Bank yang melantai di bursa dengan kode saham BDMN ini menjajaki kerja sama dengan perusahaan P2P lending dengan berbagai mekanisme.

Pertama, channeling. Danamon sebagai penyedia dana (lender) untuk menyalurkan pinjaman melalui platform P2P lending kepada debitur dengan kriteria tertentu yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

Kedua, P2P lending sebagai penyedia teknologi. Perusahaan P2P lending menyediakan teknologi dan infrastruktur untuk Bank agar dapat memperluas penawaran produk secara online.

Ketiga, kemitraan strategis, bank dan perusahaan P2P lending membentuk kemitraan strategis untuk menawarkan produk dan layanan yang lebih luas kepada nasabah.

Adapun, biasanya jangka waktu kerja sama cukup bervariasi, pada umumnya berlaku selama 12 bulan, dan dapat diperpanjang.

Saat disinggung mengenai besaran nilai penyaluran dana ke P2P lending, Naoki menyebut nilainya masih kecil karena Bank bersikap berhati-hati (prudent) dalam memberikan pinjaman dan masih mencermati dinamika pertumbuhan P2P lending ini.

"Bank memiliki standar dalam menilai risiko kredit dan hanya memberikan pinjaman kepada nasabah yang memenuhi persyaratan kredit tertentu. Namun, perkembangan di masa depan masih dapat berubah tergantung pada perkembangan industri P2P lending dan regulasi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut," paparnya.

Lebih lanjut, BDMN juga melakukan pemisahan antara debitur yang didanai oleh P2P lending dan debitur yang didanai langsung oleh bank. Bank yang dimiliki oleh MUFG ini menggunakan kode atau label khusus untuk mengidentifikasi setiap debitur.

Naoki menyebut kendati adanya keluhan keterlambatan pengembalian pada pemberi pinjaman ritel, secara umum, saat ini kualitas pinjaman melalui P2P lending cukup terjaga dan masih di bawah Risk Appetite Statement yang ditetapkan oleh Bank.

"Meskipun demikian, risiko kredit tetap ada dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Oleh karena itu, Bank selalu memantau kualitas pinjaman P2P lending yang didanai dan melakukan tindakan yang diperlukan jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar dari nasabah P2P lending," katanya.

Senada, Direktur Bank Jago Sonny Christian Joseph menjelaskan prinsip kehati-hatian dan menerapkan skema mitigasi risiko yang tepat menjadi andalan antisipasi atas kemungkinan keterlambatan pembayaran oleh peminjam P2P lending.

"Hal ini terlihat dari pertumbuhan kredit kemitraan yang sangat baik, diiringi dengan kualitas portofolio yang sehat, termasuk dari kemitraan P2P lending selama tiga tahun ini," tuturnya kepada Bisnis.

Bank yang melantai di pasar modal dengan kode ARTO ini telah merintis kerja sama dengan P2P lending sejak 2020. Selama tiga tahun menjadi lender di platform P2P lending, Bank Jago mengklaim tidak pernah mengalami kesulitan. 

Hal itu dikarenakan penyaluran kredit melalui P2P lending dan pemilihan mitranya dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, pemilihan mitra P2P lending yang tepat menjadi kunci bagi Bank Jago untuk menjaga kualitas penyaluran kredit.

Dia menerangkan mekanisme kerja sama dengan P2P lending mengacu pada ketentuan yang telah diatur pada Peraturan OJK, baik yang diterbitkan OJK perbankan maupun Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (DP3F).

Mekanisme itu meliputi pengaturan mengenai penyaluran pinjaman maupun pengadministrasiannya. Jangka waktu kerja sama umumnya satu tahun, dan setelah itu dapat ditinjau kembali untuk diperpanjang ataupun dihentikan.

Selain dengan P2P lending, Bank Jago juga memiliki kemitraan dengan berbagai institusi, seperti perusahaan pembiayaan, bank perkreditan rakyat, koperasi, dan berbagai platform lainnya.

"Semua nasabah dari berbagai bentuk kemitraan ini maupun yang didanai bank secara langsung, tentunya diadministrasikan secara terpisah dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing mitra," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper