Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara mengharapkan penambahan dua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023 - 2028 dapat memfasilitasi dan mengakselerasi pemain financial technology (fintech).
Ketua Steering Committee IFSoc Rudiantara menuturkan penambahan tugas dan fungsi baru di dalam tubuh OJK dilakukan untuk memperkuat struktur kelembagaan regulator.
Rudiantara mengatakan dengan adanya dua penambahan DK OJK, IFSoc berharap OJK tidak hanya menjadi regulator ataupun membuat regulasi, dan hanya menetapkan legislasi, melainkan juga dapat memfasilitasi.
“Juga bagaimana memfasilitasi lebih dari regulasi, bahkan dari regulator menjadi fasilitator kemudian menjadi akselerator,” kata Rudiantara saat ditemui usai acara bertajuk Fintech Policy Forum yang diselenggarakan IFSoc di Auditorium CSIS, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Adapun, dari 45 calon DK OJK yang lolos tahap I (tahap administratif), Rudiantara berharap agar panitia seleksi (pansel) dan DPR untuk memilah dan memilih agar DK OJK dapat bertindak sebagai fasilitator dan akselerator.
“Harapan kami tentunya adalah yang nanti dipilih yang mempunyai mindset merefleksikan ruh dari UU PPSK, yaitu yang mempunyai mindset mengembangkan,” tandasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi menuturkan bahwa keputusan 45 nama calon DK OJK yang lolos tahap seleksi administratif tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
"Seluruh calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus seleksi tahap I (seleksi administratif) akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah)," jelasnya dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (27/4/2023).
Lebih lanjut, dalam rangka mendukung kesuksesan seleksi calon ADK OJK tahap II tersebut, masyarakat diminta turut berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, atau perilaku seluruh calon ADK OJK.
Proses pemberian masukan dapat dilakukan dengan mengirimkan email melalui [email protected] atau melalui surat yang dapat dikirimkam langsung ke pansel ke alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Juanda I lantai G, Jalan Dr Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat. Adapun pengiriman berlaku sampai dengan 15 Mei 2023.