Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rudiantara: Penambahan DK OJK Baru Bisa Akselerasi Fintech

Ketua Steering Committee IFSoc Rudiantara memberi komentar soal penambahan fungsi Dewan Komisioner atau DK OJK baru diharapkan dapat akselerasi fintech.
Layar menampilkan Ketua Indonesia Fintech Society Rudiantara (kiri) bersama dengan Managing Editor Bisnis Indonesia Galih Kurniawan (kanan) saat acara Apresiasi Fintech 2023 yang diselenggarakan Dataindonesia.id./Bisnis/Eusebio Chrysnamurt
Layar menampilkan Ketua Indonesia Fintech Society Rudiantara (kiri) bersama dengan Managing Editor Bisnis Indonesia Galih Kurniawan (kanan) saat acara Apresiasi Fintech 2023 yang diselenggarakan Dataindonesia.id./Bisnis/Eusebio Chrysnamurt

Bisnis.com, JAKARTA —  Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara mengharapkan penambahan dua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023 - 2028 dapat memfasilitasi dan mengakselerasi pemain financial technology (fintech).

Ketua Steering Committee IFSoc Rudiantara menuturkan penambahan tugas dan fungsi baru di dalam tubuh OJK dilakukan untuk memperkuat struktur kelembagaan regulator.

Rudiantara mengatakan dengan adanya dua penambahan DK OJK, IFSoc berharap OJK tidak hanya menjadi regulator ataupun membuat regulasi, dan hanya menetapkan legislasi, melainkan juga dapat memfasilitasi.

“Juga bagaimana memfasilitasi lebih dari regulasi, bahkan dari regulator menjadi fasilitator kemudian menjadi akselerator,” kata Rudiantara saat ditemui usai acara bertajuk Fintech Policy Forum yang diselenggarakan IFSoc di Auditorium CSIS, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Adapun, dari 45 calon DK OJK yang lolos tahap I (tahap administratif), Rudiantara berharap agar panitia seleksi (pansel) dan DPR untuk memilah dan memilih agar DK OJK dapat bertindak sebagai fasilitator dan akselerator.

“Harapan kami tentunya adalah yang nanti dipilih yang mempunyai mindset merefleksikan ruh dari UU PPSK, yaitu yang mempunyai mindset mengembangkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi menuturkan bahwa keputusan 45 nama calon DK OJK yang lolos tahap seleksi administratif tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

"Seluruh calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus seleksi tahap I (seleksi administratif) akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah)," jelasnya dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (27/4/2023).

Lebih lanjut, dalam rangka mendukung kesuksesan seleksi calon ADK OJK tahap II tersebut, masyarakat diminta turut berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, atau perilaku seluruh calon ADK OJK.

Proses pemberian masukan dapat dilakukan dengan mengirimkan email melalui [email protected] atau melalui surat yang dapat dikirimkam langsung ke pansel ke alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Juanda I lantai G, Jalan Dr Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat. Adapun pengiriman berlaku sampai dengan 15 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper