Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Sahabat Sampoerna telah menyalurkan sejumlah pendanaan dan kerja sama kepada perusahaan penyedia jasa peer to peer lending atau P2P.
Director Finance and Business Planning Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra menuturkan pada dasarnya kerja sama antara Bank Sampoerna dengan perusahaan P2P lending dilakukan dalam dua bentuk.
Pertama, yakni pemberian pinjaman. Pemberian pinjaman sendiri bisa dilakukan secara langsung ke peminjam akhir, atau pemberian pinjaman pada perusahaan P2P lending. Kemudian yang kedua adalah bentuk kerja sama layanan.
Dalam kerja sama dengan perusahaan P2P lending, Bank Sampoerna seringkali menyediakan solusi Banking As A Service. Bank Sampoerna bekerja sama dengan perusahaan P2P lending agar dapat beroperasi secara lebih efisien.
Misalnya, jelasnya, dengan penyediaan virtual accounts untuk tiap nasabah, atau bahkan tiap transaksi, layanan untuk dapat secara real time melakukan transfer ke rekening bank mana pun, penyediaan kartu ATM, dan lain sebagainya.
"Kebanyakan kerja sama yang kami lakukan berjangka waktu satu hingga dua tahun, namun dapat terus diperpanjang. Tidak sedikit kerja sama yang telah beberapa kali diperpanjang dan telah berlangsung selama lebih dari lima tahun," terangnya kepada Bisnis dikutip, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga
Tanpa menyebut detail nilai pendanaan yang diberikan, Henky menjelaskan bahwa nilai pendanaan yang disalurkan Bank Sampoerna melalui perusahaan P2P lending mengalami peningkatan.
Nilai pendanaan yang diberikan, tekannya, harus disesuaikan dengan kapasitas dari perusahaan P2P lending, dilakukan dengan berhati-hati, serta sesuai dengan tingkat risiko yang telah diperhitungkan.
Menurutnya, pihak lender tentunya juga akan menerima pengembalian dana atas pinjaman yang diberikan sebelumnya. Pada dasarnya, mekanisme pengembalian pinjaman dari perusahaan P2P lending tidak berbeda dengan mekanisme pengembalian pinjaman lainnya.
Terkait dengan debitur, sejauh ini Bank Sampoerna sudah memiliki daftar debitur. Debitur tersebut masuk ke dalam kategori perorangan, UMKM, ataupun perusahaan, termasuk perusahaan P2P lending.
Menurutnya, keterlambatan dalam penerimaan pembayaran kembali pinjaman tentunya merupakan hal yang biasa terjadi.
"Bank Sampoerna merespons keterlambatan pengembalian pinjaman dari perusahaan P2P lending sebagaimana merespon keterlambatan pengembalian pinjaman dari pihak lainnya," terangnya.