Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan periode 1 Juni 2023 hingga 29 September 2023 mendatang.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penetapan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian kondisi ekonomi.
"Rapat LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan suku bunga rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR)," jelasnya dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga
Secara lebih rinci, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.
Di samping itu, Purbaya menambahkan, penetapan TBP tersebut juga didorong atas dasar menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan rruang lanjutan untuk perbankan dalam merespon kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.
Adapun sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner LPS sempat mengerek bunga penjaminan bank umum pada periode akhir Mei 2022 hingga periode Maret 2023 dari 3,50 persen menjadi 4,25 persen.