Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perbaharui Aturan Unit-Linked, Prudential: Berpihak ke Konsumen

Prudential Indonesia menilai regulasi terbaru terkait unit-linked kini lebih berpihak kepada para nasabah.
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta beberapa waktu lalu./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta beberapa waktu lalu./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menilai regulasi terbaru terkait unit-linked kini lebih berpihak kepada para nasabah.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, di mana perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk PAYDI dengan ketentuan tersebut.

“Peraturan sekarang [SEOJK PAYDI] berpihak lebih banyak kepada nasabah atau konsumen, dan ini amat sangat penting karena di sini ada unsur investasi. Kalau ada unsur investasi, ada unsur risiko,” kata President Director Prudential Syariah Omar S. Anwar di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen menuturkan bahwa perusahaan telah mempersiapkan produk unit-linked selama setahun dengan menyesuaikan ketentuan SEOJK PAYDI. Oleh karena itu, Prudential optimistis penjualan produk unit-linked Prudential akan diterima baik masyarakat.

“Kami cukup optimis [penjualan unit-linked] bahwa dengan regulasi ini yang lebih baik menawarkan transparan untuk nasabah dan ini bisa diterima oleh masyarakat dengan lebih baik lagi,” kata Karin.

Karin menilai bahwa ketentuan baru yang mengatur PAYDI tidak menghambat industri asuransi jiwa memasarkan produk unit-linked, melainkan akan membuat industri ini menjadi lebih baik.

“Karena lebih ada di sisi nasabah karena mengutamakan transparan dan mewajibkan perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara lebih detail produk, fitur, biaya biaya, dan juga percakapan harus direkam. Ini juga sangat melindungi nasabahnya untuk jangka panjang,” terangnya.

Adapun, kontribusi premi baru untuk Prudential Indonesia dan Prudential Syariah mencapai sekitar 44 persen sepanjang 2022.

Sementara itu, Chief Financial Officer Prudential Syariah Paul Setio Kartono mengatakan bahwa ke depan, Prudential akan menyeimbangkan komposisi produk tradisional dan produk unit-linked.

“Itu karena pasti tergantung dengan penyesuaian dengan nasabah, jadi kami melihat kebutuhan nasabah itu seperti apa, baru disesuaikan dengan produk apa yang cocok,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper