Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) melakukan penyesuaian dan registrasi ulang setiap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.5/2022 tentang PAYDI.
Stephanie Arvianti Gunadi, Direktur Astra Life mengatakan pihaknya memastikan bahwa produk unit-link yang dipasarkan saat ini telah mendapat persetujuan dan memenuhi ketentuan OJK.
“Kesiapan Astra Life dalam memenuhi regulasi baru mengenai PAYDI ini kami implementasikan sebagai wujud konsistensi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance],” kata Stephanie dalam keterangan yang diterima Bisnis.com, Minggu (28/5/2023).
Dengan penyesuaian tersebut, Stephanie menambahkan pihaknya memastikan tenaga pemasar PAYDI memahami produk yang dipasarkan melalui penerapan standar pelatihan. Adapun, beberapa aturan yang diterapkan yakni adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI.
“Kami optimistis, pemberlakuan aturan PAYDI ini mampu mendorong perusahaan penyedia asuransi jiwa, termasuk Astra Life untuk menghadirkan pelayanan dan perlindungan secara optimal bagi nasabah”, tambah Stephanie.
Selain penyesuaian produk-produk lama dengan aturan yang baru, Astra Life juga memasarkan PAYDI baru yang telah memenuhi SEOJK No. 5/2022, yakni AVA Neo iSmart Protection.
Baca Juga
Produk tersebut dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance bekerjasama dengan PT Bank Permata Tbk. (BNLI). AVA Neo iSmart Protection memiliki keunggulan yakni perkembangan dana yang lebih optimum dengan biaya Premi Dasar hanya pada tiga tahun pertama saja, serta no lapse guarantee untuk 2 tahun pertama.
Selain itu, AVA Neo iSmart Protection juga memberikan perlindungan optimum mencakup Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Terminal Illness, serta Manfaat Cacat Total dan Tetap yang dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan perlindungan asuransi tambahan (rider) seperti perlindungan terhadap 117 penyakit kritis hingga perawatan medis dan bedah sesuai tagihan rumah sakit secara cashless di seluruh dunia.
Metode Pembayaran Premi tersedia dalam periode bulanan, kuartalan, semesteran hingga tahunan.