Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Catat Rp373 Miliar Simpanan di Bank Gagal Tak Layak Bayar Sejak Beroperasi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejak 2005-2023 terdapat sebanyak Rp373 miliar simpanan tidak layak bayar dalam konteks resolusi bank gagal.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat selama periode 2005 hingga 2023 terdapat sebanyak Rp373 miliar simpanan tidak layak bayar dalam konteks resolusi bank gagal.

Sebagai konteks, LPS mulai beroperasi pada 2005 lalu.

Secara lebih rinci, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menuturkan bahwa pada periode tersebut pihaknya mencatat terdapat 119 bank yang telah di resolusi. Terdiri dari 1 bank umum, 105 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 13 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

"Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah kita bayarkan sebesar Rp1,75 triliun. Kemudian yang tidak layak bayar itu tercatat sebesar Rp373 miliar," jelas Lana di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, Lana menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar. Pertama, tidak adanya catatan aliran dana masuk di bank terkait.

"Nasabah menyampaikan simpanannya terutama lewat pegawai bank tetapi pegawai bank-nya tidak mencatatkan sebagai bagian dari rekening nasabah sehingga akhirnya data tersebut tidak tercatat dan LPS tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak tercatat," tambahnya.

Faktor kedua, jaminan simpanan dinyatakan tidak layak bayar karena faktor bunga simpanan yang dipatok oleh bank jauh lebih besar dari tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan LPS. 

Sebagaimana diketahui saat ini, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.

"Kemudian, ada penyebab [lain yakni] bank yang tidak sehat, jadi kalau ada debitur yang kreditnya gagal bayar dan menyebabkan bank tersebut bangkrut nah ini juga tidak bisa diberikan layak bayar atau tidak dikembalikan simpanannya tersebut oleh LPS," pungkasnya.

Adapun, hingga Maret 2023 LPS melaporkan bahwa pihaknya telah menjamin 99,93 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara 510,87 juta rekening.

"Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening atau setara [519,87 juta] 510.872.846 rekening," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper